Sleman sosialisasi pelaporan kekerasan anak dan perempuan

id kdrt

Sleman sosialisasi pelaporan kekerasan anak dan perempuan

stop kekerasan terhadap anak (antarasulut.com)

Sleman, (Antara Jogja) - Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta terus melakukan sosialisasi sistem pencatatan pelaporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Pelaporan kekerasan anak ini sangat bermanfaat dalam proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan dalam bidang pembangunan perlindungan perempuan dan anak," kata Kepala Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Perempuan (KB PMPP) Kabupaten Sleman Nurrul Hayah, Kamis.

Menurut dia, atas pentingnya data laporan tersebut maka pihaknya terus melakukan sosialisasi baik bagi anggota Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap perempuan dan anak tingkat kecamatan, tingkat desa.

"Sosialisasi juga kami berikan kepada para psikolog di 25 puskesmas di Kabupaten Sleman maupun masyarakat umum," katanya.

Ia mengatakan, harapannya dengan adanya sosialisasi, maka sistem pencatatan pelaporan data semakin cepat, akurat dan periodik dari semua anggota forum baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan.

"Dengan pelaporan yang cepat dan akurat ini maka akan dapat dimanfaatkan dalam proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Nurrul mengatakan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan dan mengabaikan hak asasi perempuan dan anak.

"Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di ranah publik maupun di dalam rumah tangga, serta dapat terjadi kapan saja, dalam situasi damai atau konflik," katanya.

Ia mengatakan, dalam sosialisasi yang dilakukan pihaknya menggandeng sejumlah instansi terkait sebagai nara sumber seperti kepolisian, Lembaga Studi Pemerhati Perempuan dan Anak DIY serta Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sleman.

"Sedangkan materi yang disampaikan meliputi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Alur pencatatan dan pelaporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya. ***2***

(V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024