Perda Reklame Yogyakarta berlaku penuh

id reklame

Perda Reklame Yogyakarta berlaku penuh

Ilustrasi reklame (antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame akan berlaku penuh mulai Rabu (18/5) sehingga beberapa reklame yang berada di lokasi larangan segera ditertibkan.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku periklanan. Harapannya, seluruh pelaku periklanan yang memiliki titik reklame di Yogyakarta mengetahui peraturan baru ini dan segera membongkar reklame jika berada di lokasi larangan," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, jika pemilik papan reklame tidak segera membongkar reklame miliknya, maka pemerintah akan menggunakan mekanisme pemberian surat peringatan secara bertahap guna meminta pemilik reklame membongkar papan miliknya.

"Jika harus dilakukan pembongkaran paksa, maka kami akan memanfaatkan uang jaminan dari pemilik papan reklame yang diberikan saat mereka mendirikan papan reklame tersebut," katanya.

Berdasarkan pendataan awal, diketahui terdapat 55 titik reklame berukuran besar yang berada di lokasi larangan seperti taman, trotoar dan bahu jalan.

Selain membongkar papan reklame di daerah larangan, jumlah papan reklame di Kota Yogyakarta dipastikan akan berkurang cukup banyak karena adanya pembatasan jumlah papan iklan khususnya di simpang jalan.

Di tiap simpang jalan hanya diperbolehkan berdiri satu tiang atau papan reklame. "Untuk menentukan tiang atau papan reklame yang akan dipertahankan, maka kami akan melakukan kajian langsung di lapangan bersama pelaku iklan," katanya.

Salah satu parameter agar papan iklan di simpang jalan dapat dipertahankan adalah berada di persil milik pribadi.

Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta Harry Cahya mengatakan akan memantau secara langsung proses penegakan hukum atas Perda Penyelenggaraan Reklame tersebut.

"Kami membutuhkan kepastian titik reklame mana saja yang melanggar. Selanjutnya, kami akan memantau sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan," katanya.

Ia menyebut, keberadaan peraturan daerah tersebut cukup mampu mengurangi sampah visual di Kota Yogyakarta jika dipatuhi oleh seluruh pihak dan pemerintah mampu menegakkan peraturan secara tegas. ***3***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024