KPU Kulon Progo batasi masa kerja PPK-PPS

id kpu

KPU Kulon Progo batasi masa kerja PPK-PPS

Pilkada (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membatasi masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam dua kali periode penyelenggaraan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Rabu, mengatakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan, KPU Kulon Progo juga sudah menerbitkan SK Nomor 4 tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati, yakni mensyaratkan tidak boleh yang sudah dua kali periode.

"Ada aturan dari KPU mesyaratkan untuk jadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak boleh sudah dua kali periode. Periode 2005-2009 dan 2010-2014, kalau sudah dua kali di periode itu sudah tidak bisa lagi," kata Isnaini.

Ia mengatakan pihaknya siap melaksanakan aturan baru tersebut meskipun dimungkinkan bisa menjadi kendala. Berdasarkan pengamatan di data yang ada, hampir di semua kecamatan dan kelurahan ada personil-personil yang sudah tidak memenuhi syarat lagi menjadi PPK dan PPS sesuai aturan tersebut.

Ia mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang bisa muncul terkait aturan baru itu. Dimungkinkan tingkat peminat untuk ikut seleksi PPK dan PPS berkurang, namun bisa jadi juga tidak berpengaruh. Untuk mengantisipasi berkurangnya minat, pihaknya meningkatkan sosialisasi sejak awal.

"Tahapan paling awal selain kajian dan penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan yang saat ini sudah dimulai, juga akan dilakukan rekrutmen badan ad hoc PPK dan PPS pada Juni," katanya.

Divisi Teknis KPU Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan, pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS akan dibuka 21 Juni dan harus sudah terbentuk dengan sudah ada SK-nya pada 20 Juli.

"Saat rekrutmen sudah terbentuk panitia pengawas pemilu, sehingga juga bisa ikut membantu seleksi secara administrative, masyarakat juga bisa ikut memberi masukan kalau ada pendaftar yang sudah pernah menjadi anggota dua kali periode," kata Panggih.

KR-STR