Komisi VIII evaluasi laporan keuangan haji DIY

id haji

Komisi VIII evaluasi laporan keuangan haji DIY

jamaah haji Indonesia (Foto Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Rombongan Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, untuk mengevaluasi laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2015 di daerah itu.

Sejumlah 12 anggota Komisi VIII DPR RI yang merupakan Panitia Kerja (Panja) Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2015 itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid.

"Evaluasi di tingkat daerah ini sebagai dasar perbaikan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017," kata Sodik dalam forum evaluasi yang dihadiri jajaran Pimpinan Kanwil Kemenang DIY dan Kantor Kemenang lima kabupaten/kota.

Menurut Sodik selain di DIY evaluasi laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2015 juga dilakukan di Provinsi Jambi. Evaluasi di tingkat provinsi tersebut dilakukan untuk mendapatkan data laporan secara mendetail selain laporan keuangan di tingkat Kementerian Agama pusat.

"Ini sebagai sampel laporan keuangan di tingkat daerah, setelah sebelumnya kami juga mendapatkan laporan secara nasional," kata dia.

Menurut Sodik, evaluasi itu perlu dilakukan sebagai syarat utama dalam menentukan BPIH pada tahun berikutnya. Kendati BPIH 2016 akhirnya dapat ditetapkan, menurut dia, evaluasi-evaluasi lanjutan penting dilakukan sebagai perbaikan penetapan BPIH 2017.

Apalagi berdasarkan evaluasi laporan keuangan penyelenggaraan haji 2015 oleh Kemenag RI, menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menemukan 16 ketidaksesuaian administrasi penyelenggaraan haji, meski menurut Sodik belum tentu terindikasi korupsi.

"Memang tidak terindikasi korupsi, namun lebih kepada lemahnya pengadministrasian di lingkungan kementerian terkait. Ini yang menyebabkan penetapan BPIH 2016 lebih lambat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag DIY Nizar Ali mengatakan selama ini pihaknya selalu mengutamakan transparansi anggaran penyelenggaraan haji di tingkat daerah, seperti ongkos pembiayaan operasional layanan, fasilitas akomodasi dan transportasi, serta hak-hak yang harus diketahui calon jamaah haji.

"Evaluasi yang dilakukan Komisi VIII sangat penting, karena kemudian dapat diketahui biaya mana yang sekiranya dapat diefisienkan," imbuhnya.

Menurut dia, Kuota Jamaah Haji untuk DIY yang berangkat 2016 mencapai 2.455 orang ditambah 19 petugas daerah, sama dengan kuota 2015. Berdasarkan data hingga Maret 2016, jumlah daftar tunggu calon jamaah haji di DIY mencapai 54.000 orang dengan masa tunggu mencapai 17 tahun.

(L007)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024