Desa di Bantul mulai cairkan dana desa

id dana desa

Desa di Bantul mulai cairkan dana desa

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Desa di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai bisa mencairkan dana desa menyusul adanya Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa beberapa waktu lalu.

"Sekarang ini sudah ada perubahan perbup, menjadi Perbup Nomor 20 Tahun 2016 sehingga desa sudah bisa mengajukan proses pencairan dana desa," kata Kepala Subbagian Kekayaan Desa Bagian Pemerintahan Desa Bantul, Nanang Mujiyanto di Bantul, Kamis.

Menurut dia, sebelumnya di Bantul sudah ada perbup tentang pengalokasian dana desa, namun belum bisa dilaksanakan karena ada revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan dana desa yang mengalami perubahan dari tiga tahap menjadi dua tahap.

Oleh sebab itu, kata dia, desa belum bisa mengusulkan proses pencairannya sebelum ada revisi perbup sebagai payung hukum untuk pelaksanaan di daerah.

"Komposisinya 60 persen dan 40 persen. Sehingga desa sudah bisa mengajukan ke bupati lewat camat, kemudian dari camat ke DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Setelah itu dari DPPKAD transfer ke rekening desa," katanya.

Menurut dia, ada perubahan dalam birokrasi pengajuan pencairan dana desa oleh pemerintah desa, yaitu tidak harus melalui Bagian Pemdes Bantul, sementara sebelumnya sebelum ada perbup terbaru pengusulan harus melalui instansinya.

"Kalu dulu pengusulan lewat Bagian Pemdes, namun sekarang potong birokrasi tidak lewat Pemdes, tapi langsung ke DPPKAD, sementara kami hanya mendapat tembusan atas pelaporan penerimaan. Sedangkan pelaporan cukup kepada camat," katanya.

Menurut dia, syarat untuk dapat mencairkan dana desa tersebut yaitu laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang didalamnya termasuk dana desa pada tahun anggaran sebelumnya atau 2015.

"Laporan realisasi anggaran desa tahun 2015 sudah semua, sehingga tinggal mengajukan. Terkait penggunaan dana desa tidak boleh untuk membangun gedung kantor lurah, namun sesuai prioritas pada waktu penyusunan rencana kegiatan APBDes," katanya.

(KR-HRI)