DPRD khawatir Yogyakarta kesulitan tegakkan Perda Reklame

id DPRD khawatir Yogyakarta kesulitan tegakkan Perda Reklame

DPRD khawatir Yogyakarta kesulitan tegakkan Perda Reklame

Pemanfaatan ruang publik YOGYAKARTA - (FOTO ANTARA)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta mengkhawatirkan pemerintah daerah setempat akan mengalami kesulitan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame karena waktunya bertepatan dengan persiapan pilkada.

"Aturan penyelenggaraan reklame sudah disusun dengan sangat jelas di dalam peraturan daerah itu. Harapannya, aturan bisa ditegakkan dengan tegas tanpa ada pengaruh akibat persiapan pilkada," kata Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Suwarto di Yogyakarta, Jumat.

Suwarto yang sempat menjabat sebagai Ketua Pansus Reklame menyebut bahwa proses pembahasan peraturan daerah tersebut membutuhkan waktu sekitar dua tahun sebelum ditetapkan pada 2015.

Setelah melewati proses sosialisasi selama satu tahun, peraturan daerah tersebut resmi berlaku pada tahun ini dengan seluruh konsekuensinya, termasuk pengurangan titik reklame.

Di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 diatur mengenai larangan pemasangan reklame di beberapa lokasi seperti di taman, trotoar dan bahu jalan, serta pembatasan jumlah reklame di tiap simpang jalan.

"Penegakan aturan bisa diawali dengan penertiban reklame di persil negara. Apalagi sudah ada kesepakatan bahwa pemberian izin reklame tidak akan diperpanjang setelah perda berlaku," katanya.

Ia pun mendorong pemerintah untuk bisa bersikap tegas tanpa membeda-bedakan pemilik atau konten reklame yang terpasang. "Saat pilkada, akan ada banyak reklame yang terpasang, namun aturan perlu ditegakkan dengan tegas," katanya.

Suwarto meminta Pemerintah Kota Yogyakarta tidak perlu khawatir akan kehilangan banyak pendapatan asli daerah setelah Perda Penyelenggaraan Reklame tersebut diberlakukan.

"Akan ada pengurangan sekitar 50 persen dari titik reklame yang ada saat ini jika perda tersebut ditegakkan. Namun, pendapatan tetap bisa terjaga dengan penyesuaian retribusi," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memastikan akan melakukan penegakan Perda Penyelenggaraan Reklame. "Akan dibuat gugus tugas yang terdiri dari berbagai instansi terkait," katanya.

Dalam waktu satu pekan sejak perda berlaku penuh, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan evaluasi mengenai sikap pemilik papan reklame, khususnya yang berada di daerah larangan.

(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024