DPRD minta klarifikasi dugaan kekerasan di ponpes

id DPRD

DPRD minta klarifikasi dugaan kekerasan di ponpes

DPRD (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan meminta klarifikasi terkait dugaan aksi kekerasan yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren As-Syifa kepada para santri.

"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai masalah ini, bahkan tidak menutup kemungkinan akan memanggil ponpes," kata Ketua Komisi D DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko saat menerima rombongan santri dan wali santri Ponpes As-Syifa di Bantul, Selasa.

Sejumlah wali santri dan santri Ponpes As-Syifa Bambanglipuro Bantul terduga korban aksi kekerasan didampingi sejumlah guru Madrasah Aliyah yang menjadi bagian dari yayasan ponpes itu mengadu ke DPRD Bantul untuk menyampaikan kejadian yang dialami para santri.

Menanggapi aduan itu, pihaknya akan melayangkan surat ke pimpinan ponpes, bahkan ke Pimpinan Daerah Muhammdiyah (PDM) Bantul selaku pembina ponpes tersebu, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) wakil pemerintah daerah.

"Kami ingin mencari kejelasan apakah sudah ada respon dari Kemenag terkait kasus ini, makanya kami akan undang semua pihak terkait untuk duduk (bahas) bersama, bahkan kami akan sampaikan ke bupati, supaya tahu kasus ini," katanya.

Dugaan aksi kekerasan berupa pukulan dan tendangan yang dilakukan pengasuh Ponpes As-Syifa Budi Nurastowo kepada para santri karena hanya melakukan kesalahan ringan seperti yang diadukan tersebut terjadi sejak 2012 sampai 2015, dan sekarang kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bantul.

"Kita tidak mentolerir kegiatan-kegiatan di Bantul yang ada unsur kekerasan, apalagi dilakukan di dalam kegiatan belajar, tidak boleh, karena kekerasan itu kaitanya dengan pidana. Saya mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Bantul, Zahrowi yang mendampingi wali santri itu mengatakan, setidaknya ada belasan santri yang menerima aksi kekerasan oleh pengasuh ponpes hanya karena melakukan kesalahan ringan, kekerasan itu terjadi sejak dua tahun terakhir.

Pihaknya bersama para guru MA dibawah yayasan PDM Bantul itu sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan pengasuh ponpes dan pengurus PDM, namun belum ada solusi, bahkan dari pihak ponpes menurutnya tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.

"Ada tiga poin yang kami garis bawahi. Pertama, kekerasan merupakan pelanggaran hukum. Kedua, mendapat pendidikan adalah hak setiap warga negara. Ketiga, warga berhak dapat perlindungan. Kami mohon kasus ini segera diproses agar tidak mencederai dunia pendidikan di Bantul," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024