Bupati ingatkan dukuh awasi perilaku penyakit masyarakat

id Bupati ingatkan dukuh awasi perilaku penyakit masyarakat

Bupati ingatkan dukuh awasi perilaku penyakit masyarakat

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa) (istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono mengingatkan para dukuh di daerah ini mengawasi perilaku penyakit masyarakat atau kegiatan yang mencurigakan untuk antisipasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat.

"Saya mohon lurah memerintahkan dukuh supaya mengawasi kegiatan di sekitar mereka, apabila ada perilaku yang mencurigakan laporkan ke Polsek setempat atau langsung ke Polres Bantul biar segera ditindaklanjuti," katanya di Bantul, Selasa.

Menurut dia, upaya persuasif di lingkungan masyarakat tersebut sebagai bentuk kewaspadaan dini dan peran aktif masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, ataupun perilaku minum-minuman keras yang cenderung ke arah kriminalitas.

Bupati mengatakan, pihaknya memaklumi jika dukuh maupun tokoh masyarakat setempat enggan menegur jika memang ada warganya maupun orang-orang sekitar berperilaku yang cenderung ke arah penyakit masyarakat, karena merasa sungkan.

"Karena itu awasi terus dan laporkan ke aparat hukum, karena kalau mengandalkan tenaga dari kepolisian personelnya terbatas, sehingga laporkan, karena yang tahu pertama adanya potensi gangguan kamtibmas itu dari masyarakat tingkat bawah," katanya.

Bupati mengatakan, pencegahan terhadap perilaku penyakit masyarakat ini akan terus ditekankan kepada masyarakat hingga dukuh, sebab perilaku-perilaku itu saat ini masih marak, terlebih ada kasus meninggalnya sejumlah warga akibat minuman keras oplosan beberapa waktu lalu.

"Saya sudah sering menyampaikan ke warga saat mengadakan sambung rasa ke sejumlah wilayah di Bantul, saya juga minta warga yang melapor (penyakit masyarakat) identitas tidak perlu dirahasiakan, karena akan saya beri hadiah," katanya.

Bupati terpilih hasil Pilkada Bantul 2015 ini juga komitmen untuk menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) termasuk perangkat desa dan pamong, kalau memang terlibat dalam perilaku yang meresahkan masyarakat pihaknya tidak segan memberikan sanksi.

(T.KR-HRI)