KPK minta pemerintah segera tuntaskan reformasi birokrasi

id reformasi birokrasi

KPK minta pemerintah segera tuntaskan reformasi birokrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto Antara/doc)

Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera menuntaskan program reformasi birokrasi untuk menekan laju angka korupsi di Tanah Air.

"Tolong reformasi birokrasi dituntaskan, tanpa itu kita susah bergerak maju," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sambutannya di acara Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian bertema "Revolusi Mental Menuju ASN Berintegritas Profesional dan Berdaya Saing Nasional" di Jakarta, Kamis.

Agus mengatakan bahwa saat ini dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjumlah jauh lebih besar daripada di awal era kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut dia, makin besar dana APBN diikuti pula dengan meluasnya praktik korupsi.

"Dahulu waktu Pak SBY baru menjabat presiden, APBN sebesar Rp400 triliun, sedangkan hari ini APBN Rp2.100 triliun. Akibat dari APBN yang sangat besar jumlahnya, korupsi memang menyebar di mana-mana," ujarnya.

Dalam acara yang dihadiri pejabat pemerintahan serta aparatur sipil negara dari sejumlah kementerian dan lembaga itu, Agus mengingatkan bahwa saat ini sistem pemberantasan korupsi sedang bekerja.

Ia memohon seluruh pejabat negara beserta aparatur sipil negara tetap berpegang dengan aturan dalam menjalankan tugasnya.

"Jangan lagi melakukan hal-hal yang sekiranya tidak boleh dilakukan," kata dia.

Agus juga menjabarkan bentuk gratifikasi yang tidak boleh diterima pejabat, seperti tiket perjalanan dinas, pemberian hadiah rumah atau mobil, pemberian berlebihan berkaitan dengan pernikahan, memberikan potongan harga khusus bagi pejabat, hadiah ulang tahun, suvenir kepada pejabat, hingga uang ucapan terima kasih.

"Oleh karena itu, saya berharap kalau reformasi birokrasi tuntas, hal-hal semacam itu bisa kita cegah. Saya juga berharap reformasi birokrasi tidak diskriminatif," ujarnya.
***2***(R028)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024