Penyusutan sawah Sleman capai 0,11 persen/tahun

id sawah

Penyusutan sawah Sleman capai 0,11 persen/tahun

ilustrasi (Foto ANTARA/Mamiek)

Sleman (Antara Jogja) - Lahan sawah pertanian di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami penyusutan rata-rata 0,11 persen setiap tahun.

"Perkembangan penggunaan lahan di Kabupaten Sleman selama lima tahun terakhir menunjukkan luas dan jenis lahan sawah turun, rata-rata 0,11 per tahun," kata Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun pada Musrenbang RPJMD periode 2016 - 2021 di Sleman, Kamis.

Menurut dia, untuk luas tanah pekarangan selama lima tahun terakhir naik 0,13 persen per tahun dan luas tegalan turun 0,02 persen per tahun.

"Alih fungsi (konversi) lahan pertanian ke nonpertanian semakin tinggi dan sulit dikendalikan. Perubahan lahan yang dominan adalah menjadi tanah kering kemudian untuk pemukiman," katanya.

Ia mengatakan, alih fungsi lahan yang terjadi mengakibatkan semakin sempitnya luas lahan sawah dan tegalan dari tahun ke tahun.

"Kondisi ini menuntut perhatian semua pihak untuk segera membuat terobosan agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan," katanya.

Pada kesempatan tersebut Muslimatun juga mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang substansinya saling berkaitan.

"Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu termasuk RPJMD," katanya.

Ia mengatakan, RPJMD memiliki nilai strategis sebagai pedoman dalam menyusuan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

"Dengan demikian Rencana Strategis SKPD tahun 2016-2021 dan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai rencana kerja tahunan 2016 nantinya harus berpedoman pada RPJMD," katanya.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sleman tahun 2016-2021 merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang dalam perencanaannya telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.

"Selain itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun ini juga telah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional," katanya.
V001
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024