Kota Yogyakarta gelar Pekan Panutan capai target PBB

id pajak

Kota Yogyakarta gelar Pekan Panutan capai target PBB

ilustrasi (Foto Wahyu Putro A/ama)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu upaya mencapai target penerimaan PBB pada tahun ini sebesar Rp57,8 miliar.

"Hingga April, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) baru mencapai sekitar Rp7 miliar atau 12,24 persen dari target," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat membuka Pekan Panutan Pembayaran PBB di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dilakukan sesuai dengan aturan akan memberikan banyak keuntungan kepada wajib pajak, misalnya sebagai salah satu syarat memperoleh izin usaha, atau saat melakukan jual beli tanah dan bangunan.

Ia menegaskan, bukan hanya warga Kota Yogyakarta saja yang wajib membayar pajak bumi dan bangunan di wilayah Kota Yogyakarta, tetapi semua warga yang memiliki aset tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta.

Sejumlah kemudahan telah diberikan pemerintah bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, di antaranya pembayaran pajak melalui BPD DIY baik di kasir atau pembayaran melalui ATM serta pembayaran di semua Kantor Pos.

"Di masa yang akan datang, akan lebih baik jika pembayaran dilakukan secara online menggunakan kartu ATM di mesin EDC BPD DIY," katanya.

Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak bumi dan bangunan di Kota Yogyakarta mencapai 92.760 wajib pajak dengan potensi penerimaan PBB sebesar Rp60,7 miliar.

"Harapannya, warga segera melakukan pembayaran pajak. Jangan menunggu hingga jatuh tempo," kata Haryadi yang kemudian melakukan pembayaran PBB untuk rumah dinas yang ditempati dengan memanfaatkan mesin EDC.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Wisnu Budi Irianto mengatakan, mengundang 354 wajib pajak dalam kegiatan Pekan Panutan Pembayaran PBB.

"Nilai ketetapan dari 354 wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp9,7 miliar," kata Wisnu.

Sejumlah wajib pajak yang diundang dalam kegiatan tersebut di antaranya adalah Kantor Pos, beberapa bank, pengusaha, dan tokoh masyarakat. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024