Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membatasi operasional tempat-tempat hiburan, kafe maupun salon di daerah ini selama Ramadan 1437 Hijriah untuk mendukung umat Islam menjalankan puasa.
"Untuk tempat-tempat hiburan harus ada batas-batasnya, misalnya saat bulan puasa dilarang untuk melakukan aktivitas hiburan malam," kata Bupati Bantul, Suharsono di Bantul, Kamis.
Menurut dia, untuk menguatkan pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan tersebut pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang secara konsepnya masih akan dikoordinasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait.
"Saat ini SE-nya masih dipersiapkan dan dikoordinasikan, untuk sekarang (SE) memang belum, nantilah kurang seminggu, baru kami keluarkan," katanya.
Bupati mengatakan, dalam menghadapi Ramadan nanti, Pemkab Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul rutin menggelar operasi untuk menciptakan suasana yang kondusif, bahkan dari polres menurutnya sudah melakukan operasi cipta kondisi.
Sasaran yang menjadi target operasi, menurutnya adalah tempat hiburan yang ada di kawasan pantai selatan, bahkan bagi pelaku yang melanggar akan ditertibkan dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Kami juga minta ormas-ormas (organisasi masyarakat) jangan melakukan `swepping`, jangan main hakim sendiri, kalau ada hal-hal yang mencurigakan laporkan ke polisi, biar polisi yang menangani," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiadji mengatakan, siap mengawal SE dari Pemkab terkait pembatasan operasional tempat hiburan dengan memantau ke lapangan, sebab berdasarkan pengalaman tahun lalu masih ada beberapa yang melanggar.
"Ada satu-dua yang bandel, kemudian kami patroli dan tertibkan, tempat hiburan di Bantul itu seperti di pantai selatan, kemudian ada kefe dan salon-salon, dan harus dibatasi jam buka-nya," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pengalaman hiburan digital via IndiHome paket Movie
Selasa, 2 April 2024 12:22 Wib
Anak-anak korban banjir Kudus, Jateng, di pengungsian dapat hiburan
Selasa, 19 Maret 2024 19:36 Wib
Saat Ramadhan, tempat karaoke boleh beroperasi
Selasa, 12 Maret 2024 6:54 Wib
Inul Daratista: Harus ada aturan jelas untuk usaha hiburan
Rabu, 14 Februari 2024 13:16 Wib
Reformasi pajak dukung Indonesia Emas 2045
Jumat, 9 Februari 2024 6:40 Wib
Polisi tewas overdosis obat terlarang di tempat hiburan malam
Selasa, 6 Februari 2024 16:36 Wib
Bikin gaduh, puluhan tempat hiburan malam disegel
Selasa, 30 Januari 2024 2:41 Wib
Pengusaha hiburan bisa peroleh insentif pajak, beber Airlangga
Sabtu, 27 Januari 2024 7:05 Wib