Disdik gencarkan sosialisasi alur pendaftaran siswa KMS

id Disdik gencarkan sosialisasi alur pendaftaran siswa KMS

Disdik gencarkan sosialisasi alur pendaftaran siswa KMS

Pelajar SMP (FOTO ANTARA/Nur Kartika/ags/13.)

Yogyakarta,(Antara Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi alur pendaftaran siswa baru dari keluarga miskin pemegang kartu menuju sejahtera agar warga yang akan mendaftarkan anaknya bisa mengikuti alur yang benar.

"Masih ada warga yang belum sepenuhnya memahami alur pendaftaran siswa baru dari keluarga pemegang kartu menuju sejahtera (KMS). Terkadang, mereka mengira bahwa pendaftaran siswa baru berhenti saat tahap pendataan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, pernah ada warga yang hanya melakukan pendataan saja tanpa mengikuti proses pendaftaran sehingga anaknya dianggap tidak pernah melakukan pendaftaran.

Proses penerimaan siswa baru juga tidak hanya berhenti di tahap pendaftaran tetapi harus diikuti dengan daftar ulang. "Semuanya harus dilakukan secara bertahap. Ini yang harus dicermati oleh warga yang akan mendaftarkan anaknya," katanya.

Proses pendataan dijadwalkan akan dilakukan selama satu pekan pada 9-16 Juni di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Dinas Pendidikan mengatur jadwal pendataan berdasarkan urutan kecamatan agar pelayanan bisa dilakukan lebih maksimal.

Tahap pendataan dilakukan untuk mendata jumlah siswa dari keluarga KMS yang akan mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur KMS. Kota Yogyakarta menerapkan dua jenis pendaftaran siswa baru yaitu dari jalur KMS yang dikhususkan bagi keluarga pemegang KMS dan dari jalur reguler atau umum.

Proses kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran di salah satu sekolah pilihan. Setiap siswa yang akan masuk jenjang SMP dan SMA dapat memilih dua sekolah, sedangkan siswa yang akan masuk SMK dapat memilih dua sekolah dengan empat jurusan.

"Setelah diumumkan, siswa yang diterima wajib melakukan pendaftaran ulang. Jika tidak, maka ia akan dianggap gugur dan kuotanya diberikan untuk jalur reguler," katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah Suryatmi mengatakan, sudah melakukan sosialisasi ke 45 kelurahan di Kota Yogyakarta dan mengundang orang tua yang akan mendaftarkan anaknya masuk SMP atau SMA/SMK.

"Kami juga akan melakukan sosialisasi melalui ketua RW, PKK RW dan juga ke ketua RT," katanya.

Ia menyebut, syarat yang wajib dibawa saat pendataan adalah fotokopi kartu ujian, KMS yang telah dilegalisasi di kelurahan, serta fotokopi kartu keluarga, surat pengantar dari RT, serta surat rekomendasi penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki.

"KMS yang dilegalisasi adalah KMS yang masih berlaku. Banyak yang tidak memperhatikan masa berlaku KMS dan kemudian memanfaatkannya untuk mendaftar," katanya.

Sedangkan bagi siswa yang akan mendaftar di sekolah eks-Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), harus memiliki nilai minimal sama dengan rata-rata nilai di Kota Yogyakarta.

Sekolah eks-RSBI di Kota Yogyakarta adalah SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 8, serta SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, da SMA Negeri 8.

Pada tahun ajaran 2016/2017, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mengubah kuota untuk siswa KMS masuk ke SMP, SMA dan SMK. Kuota SMP adalah 25 persen dari daya tampung atau 865 siswa, SMA lima persen atau 136 siswa, dan SMK 25 persen atau 824 siswa.

(E013)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024