Pemkab Kulon Progo raih WTP Dari BPK

id pajak

Pemkab Kulon Progo raih WTP Dari BPK

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan Kulon Progo meraih opini WTP berbasis akrual atau dengan sistem yang baru, sehingga Kulon Progo sudah tiga kali berturut-turut WTP.

"Bagi saya WTP dengan basis akrual ini betul-betul menjadi modal bahwa pemerintah itu secara administratif itu bisa bersih dan tertib, karena WTP dengan berbasis akrual ini betul-betul dokumen administrasinya sangat sempurna, tidak boleh ada serupiah pun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Hasto.

Hasto menambahkan kalau WTP yang dulu, jika laporan keuangan masih ada yang belum bisa dipertanggungjawabkan atau belum dilengkapi dokumen masih bisa WTP, tetapi kalau sekarang harus nol rupiah, tidak ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ke depan, ia berharap pertanggungjawaban administrasi keuangan harus detail dan rinci dalam upaya menjadi WTP berbasis akrual dan baru bisa dikatakan birokrasi pemerintahan sudah berjalan dengan normal.

Selaku pemimpin pemerintahan di Kabupaten Kulon Progo, Hasto mengucapkan terima kasih kepada Sekda Kulon Progo beserta jajarannya, SKPD, dan unsur terkait lainnya atas kerja kerasnya dan yang paling penting bekerja dengan jujur, lurus, dan tanpa pamrih apa pun.

Penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakian DIY atas LKPD Kabupaten Kulon Progo dan penandatanganan berita acara serah terima dilakukan di Kantor BPK Perwakilan DIY.

Kepala BPK Perwakilan DIY Purna menyampaikan opini WTP ini diberikan kepada Kabupaten Kulon Progo setelah BPK DIY melaksanakan pemeriksaan keuangan selama hampir dua bulan sejak diserahkannya LKPD Unaudit awal Maret lalu.

"BPK memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, untuk itu kami memberikan opini WTP atas LKPD Kabupaten Kulon Progo 2015," kata Parna.

Parna mengatakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengharuskan BPK untuk menyerahkan LHP atas LKPD paling lambat 2 bulan sejak diserahkannya LKPD Unaudited.

Ada beberapa pertimbangan penilaian opini atas LKPD Kabupaten Kulon Progo, yaitu berdasarkan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Parna mengatakan bahwa upaya Pemerintah Daerah TA 2015 lebih berat dari tahun-tahun sebelumnya, karena Standar Akutansi Pemerintahan (SAP) mengharuskan penerapan basis akrual dalam penyusunan LKPD tahun ini.

"Penerapan basis akrual dalam penyusunan laporan keuangan mengharuskan pemerintah daerah dan tim pemeriksa untuk bekerja lebih berat dari tahun-tahun sebelumnya," kata Parna.

Kepala BPK Perwakilan DIY menyarankan agar Kulon Progo terus meningkatkan kualitas administrasi keuangan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, BPK DIY meminta agar Pemerintah Kabupaten Kulon Progo segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut tersebut kepada BPK.

"Selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima," katanya.

(KR-STR)