Pupuk Kaltim lepasliarkan lima ekor orangutan

id orangutan

Pupuk Kaltim lepasliarkan lima ekor orangutan

Orangutan makan buah di Taman Nasional (Foto Antara/Prasetyo Utomo)

Jakarta (Antara) - PT Pupuk Kaltim berpartisipasi melepasliarkan sedikitnya lima ekor orangutan berusia 9-10 tahun ke habitatnya di hutan melalui Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Foundation.

"Mereka (satwa, red) itu dilepaskan di Hutan Kehje Sewen, Samboja Lestari, Kalimantan Timur," kata GM Umum PT Pupuk Kaltim Nur Sahid saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Dijelaskannya, orangutan Kalimantan diklasifikasikan sebagai satwa yang terancam punah dan termasuk dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN).

"Saat ini, keberadaannya semakin sedikit di seluruh Kalimantan," katanya.

Meski orangutan termasuk dalam satwa yang dilindungi, katanya, namun habitat orangutan, yaitu hutan, tidak terlindungi.

Menurut dia, penebangan liar, kebakaran hutan atau pengalihfungsian hutan menjadi perkebunan dan pertambangan menyebabkan habitat orangutan semakin terancam.

"Belum lagi ancaman perburuan, perdagangan satwa liar, bahkan pembantaian yang akhir-akhir ini marak terjadi," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sejak April lalu, PT Pupuk Kaltim membantu program rehabilitasi dan pelepasliaran orangutan sebesar Rp100 juta melalui Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Foundation.

"Kami sangat mendukung program ini, karena orangutan merupakan satwa khas Kalimantan, perlu diselamatkan dan dilindungi dari segala ancaman bahaya," katanya.

Terkait dengan lima ekor orangutan tersebut, dia menambahkan, sebelumnya mereka terlempar dari habitatnya karena diperdagangkan, ditangkap dan dipelihara oleh manusia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk hidup mandiri di habitat luar.

Orangutan tersebut kemudian diselamatkan dan dididik kembali agar dapat hidup mandiri di habitat aslinya oleh Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Foundation.

Tujuan akhir dari rehabilitasi orangutan adalah melepaskan kembali seluruh orangutan tersebut ke habitat aslinya.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI mengenai Strategi dan Rencana Aksi Nasional Konservasi Orangutan Indonesia 2007-2017 yang menyatakan bahwa seluruh orangutan yang berada di pusat reintroduksi harus dilepasliarkan.

Sebelum orangutan dilepasliarkan, orangutan diperiksa kesehatannya agar dapat beradaptasi dengan baik terhadap habitat barunya nanti.

Punggung orangutan juga dipasangi pelacak radio yang berguna untuk memonitor keberadaan orangutan selama dilepasliarkan.

(E008)