Kabupaten Bantul kembali raih WTP dari BPK

id bantul

Kabupaten Bantul kembali raih WTP dari BPK

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas keuangan kabupaten tersebut tahun anggaran 2015.

"Pencapaian WTP untuk Bantul ini (2015) yang keempat, namun yang pertama untuk WTP berbasis akrual atau pola pembukuan tata kelola keuangan yang lebih rigid," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono saat pemaparan LHP BPK atas keuangan Bantul di Bantul, Selasa.

Dengan demikian, kata dia, Kabupaten Bantul tidak ketinggalan dengan kabupaten lain di DIY dalam pencapaian WTP berbasis akrual. Pencapaian WTP untuk Bantul telah diraih selama empat tahun berturut-turut yaitu sejak 2012 sampai 2015.

Sekda mengatakan dari beberapa catatan dalam LHP BPK atas keuangan Bantul 2015 tidak ada satupun yang mengarah pada penyimpangan penggunaan anggaran atau yang mengarah pada kerugian negara.

Namun demikian, kata dia, secara gamblang dijelaskan dalam LHP BPK terdapat 16 temuan terdiri dari kelemahan pengendalian 11 temuan dan lima temuan tidak patuh, namun semua dalam rangkaian administrasi, sehingga tidak pengarah pada pelanggaran.

"Dari hasil temuan ini pada hakekatnya yang utama ada tiga hal, di antaranya masalah aset, aset ini masih dinilai belum sempurna, oleh karena itu menjadi penting untuk menjadi perhatian bersama," katanya.

Toni sapaan akrab Sekda Bantul ini mengatakan, dalam pemaparan LHP BPK itu juga dilakukan penandatanganan secara simbolis oleh sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), untuk selanjutnya dilakukan seluruh SKPD, BUMD dan camat termasuk Sekda.

"Kita berkomitmen untuk sukseskan WTP di 2016 ini, karena yang tadi menandatangani itu tidak cepat puas dengan WTP 2015, sehingga berupaya untuk meraih WTP kelima, keenam, ketujuh dan seterusnya wajib kita wujudkan," katanya.

Pihaknya juga memerintahkan temuan-temuan dalam LHP BPK itu harus segera ditindaklanjuti masing-masing SKPD yang mengampu bidang yang disoroti paling lama 60 hari kerja, yang secara konseptual akan disiapkan oleh Inspektorat Bantul.

Sementara itu, Bupati Bantul, Suharsono memberikan apresiasi kepada seluruh kepala SKPD se-Bantul dan jajarannya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan penganggaran yang tertib, akuntabel berdasarkan tata perundang-undangan yang ada.

"Opini WTP merupakan prestasi dan penghargaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan, sehingga diharapkan bisa memacu kinerja lebih baik. Saya berharap prestasi WTP bisa dipertahankan baik dalam kegiatan fisik maupun administrasi keuangannya," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024