Kasus pelanggaran disiplin PNS Kota Yogyakarta turun

id pns

Kasus pelanggaran disiplin PNS Kota Yogyakarta turun

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Jumlah kasus pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta hasil pemeriksaan khusus sepanjang 2015 oleh Inspektorat turun dibanding tahun sebelumnya.

"Pada 2015, kami menangani sembilan kasus. Turun 52 persen dibanding 2014 sebanyak 19 kasus," kata Inspektur Kota Yogyakarta Wahyu Widayat di Yogyakarta, Selasa.

Pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil dilakukan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Inspektorat membedakan kasus tersebut menjadi kasus kepegawaian sebanyak empat kasus, penyalahgunaan wewenang empat kasus dan satu kasus lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus, Pemerintah Kota Yogyakarta menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada satu pegawai berupa pembebasan dari jabatan sehingga kini pegawai tersebut hanya berstatus sebagai staf.

Satu pegawai lain diberi hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan dua pegawai diberi sanksi hukuman ringan berupa teguran lisan.

Selain pemeriksaan khusus, Inspektorat Kota Yogyakarta juga melakukan pemeriksaan reguler ke seluruh satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja dan menghasilkan 69 temuan.

Temuan didominasi pada aspek pengelolaan keuangan sebanyak 59 kasus, dan sisanya adalah temuan di bidang pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sarana dan prasarana serta tugas pokok dan fungsi pegawai.

Dari temuan pada aspek pengelolaan keuangan, diketahui ada kerugian negara dan daerah senilai Rp932,2 juta yang semuanya sudah ditindaklanjuti.

"Penyebab dari temuan tersebut adalah kelemahan dalam pembinaan personel dan kelemahan pengawasan internal," katanya.

Pada 2015, Inspektorat Kota Yogyakarta juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan barang dan jasa, dengan jumlah temuan pemeriksaan sebanyak tujuh kasus dengan 17 rekomendasi.

Total kerugian negara dari hasil pemeriksaan barang dan jasa adalah Rp69,8 juta.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri meminta seluruh pegawai negeri sipil untuk mencermati hasil pengawasan Inspektorat.

"Segera lakukan perbaikan jika ada kekurangan dan terus meningkatkan kualitas kerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024