Polres tangani 790 kasus pelanggaran lalu lintas

id lalu lintas

Polres tangani 790 kasus pelanggaran lalu lintas

Polisi (Foto Antara/doc)

Gunung Kidul (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangani 790 kasus pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Progo 2016 yang berlangsung 14 Mei hingga 29 Mei.

Panit Humas Polres Gunung Kidul Iptu Ngadino di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan dari 790 kasus pelanggaran lalu lintas, sebanyak 651 kasus diselesaikan dengan cara ditilang dan 139 lainnya mendapat teguran dari petugas.

"Pelanggaran lalu lintas di Gunung Kidul masih didominasi oleh palanggar roda dua," kata Ngadino.

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan tidak memiliki surat-surat kendaraan dengan jumlah pelanggar total yang ditilang mencapai 619 kasus. Pelanggar yang ditilang 276 pelanggaran, mereka tidak menyalakan lampu sebanyak 226 pelanggar. Sedangkan yang tidak memakai helm sebanyak 53 kasus, tanpa nomor kendaraan tiga pelanggaran.

"Selain itu, melanggar marka jalan sebanyak sembilan kasus dan kelengkapan kendaraan sebanyak 51 kasus," kata dia.

Ngadino mengatakan selama operasi patuh progo digelar terjadi tiga kecelakaan dengan total korban mencapai lima orang. Korban yang luka berat sebanyak satu dan luka ringan empat orang, sedangkan kerugian material mencapai Rp1,25 juta.

"Pelanggar langsung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wonosari," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Wonosari Agung Budi Setiawan mengatakan sidang diagendakan dimulai 09.00 WIB dan akan berakhir sampai 12.00 WIB. Rencananya akan ada dua kali sidang untuk pelanggaran operasi patuh progo.

"Kami juga ada agenda sidang yang lain, sehingga waktu sidang tidak bisa seharian penuh," katanya.

Ia mengatakan dari data yang diberikan Polres Gunung Kidul terdapat 311 pelanggar yang harus menjalani sidang.

"Pelanggar yang ada ialah mereka yang terjaring operasi patuh pada 14 Mei-29 Mei lalu," katanya.

(KR-STR)