Pemerintah DIY diminta hentikan penambangan batu andesit

id penambangan batu

Pemerintah DIY diminta hentikan penambangan batu andesit

Ilustrasi penambangan batu andesit (Foto antarafoto.com)

Kulon Progo (Antara) - Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah provinsi menghentikan penambangan yang dilakukan PT Harmak Indonesia sebagai pengelola aktivitas penambangan andesit di Dusun Clapar III, Kecamatan Kokap.

Ketua Komisi II DPRD Muhtarom Asrori di Kulon Progo, Selasa, mengatakan penghentian penambangan batu andesit sampai jalan rusak sepanjang tiga kilometer di Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih diperbaiki.

"Kami mengusulkan izin tambang PT Harmak yang masih lama ini dihentikan sementara untuk memperbaiki jalan yang rusak. Setelah jalan diperbaiki, ada nota kesepahaman bersama (MoU) yang diprakarsai pemkab melibatkan Kecamatan Kokap dan Pengasih dengan PT Harmak," kata Muhtarom dalam audiensi dengan warga Pengasih yang keberatan dengan keberadaan truk tambang milik PT Harmak.

Selain itu, menurut dia, persoalan pertambangan di Kulon Progo tidak hanya penambangan batu andesit di Clapar, Kokap, tapi seluruh penambangan di wilayah ini bermasalah. Sehingga persoalan ini harus diselesaikan bersama dan dibuat aturan jelas sehingga warga terdampak tambang datang lagi ke dewan atas persoalan yang sama.

"Ketika ada pengusaha tambang mengurus izin tambang terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan sehingga masalah kerusakan jalan dan konflik kepentingan lain dapat diminimalisir," katanya.

Salah satu tokoh masyarakat Sendangsari Purwanto meminta penambangan batu andesit dihentikan terlebih dahulu. Kalau penambangan dilanjutkan akan menimbulkan konflik berkepanjangan karena warga terlanjur kecewa dengan PT Harmak.

"Kami meminta selama kondisi jalan masih rusak, penambangan dihentikan terlebih dahulu, sehingga kerusakan jalan tidak semakin parah," katanya.

Ia mengatakan selama ini, truk-truk pengakut batu andesit milik PT Harmak selalu kelebihan tonase. Batas tonase yang diijinkan untuk setiap armada pengangkut hasil tambang. Pasalnya, beban yang dibawa setiap armada ke diperkirakan tidak hanya enam ton, tetapi hingga 12-13 ton.

"Hal ini yang menyebabkan jalan di desa kami cepat rusak," kata dia.

(KR-STR)