Bantul (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan kader penegak peraturan daerah yang sudah terbentuk di lingkungan masyarakat bisa membantu kinerja aparat pemerintah dalam penegakan peraturan perundang-undangan.
"Penegak perda ini dari masyarakat, harapannya jika terjadi pelanggaran perda di wilayah masing-masing, mereka segera melaporkan pelanggaran itu," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP DIY Suhartini di sela pelantikan kader penegak perda di Desa Tamantirto, Kabupaten Bantul, Selasa.
Menurut dia, sesuai SK Gubernur DIY Nomor 108/kep/2016 ada ratusan kader penegak perda dari lima desa di DIY yang dilantik, dan dua desa di antaranya berasal dari Bantul yakni, Desa Tamantirto dan Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan dengan jumlah 70 orang.
Ia mengatakan, selama ini tugas untuk menegakan perda yang dikeluarkan masing-masing kabupaten dan kota di DIY menjadi tugas aparat Satpol PP daerah setempat, sehingga melalui kader penegak perda ini bisa membantu kinerja dari Satpol PP.
"Kewenangan penegak perda hanya sebatas sampai disitu (melaporkan pelanggaran) mereka tidak bisa melakukan penangkapan secara mandiri harus kami (Satpol PP) yang melakukan penangkapan," katanya.
Ia mengatakan, kader penegak perda ini juga akan ikut mengawal lebih dari 50 perda yang telah dibuat dan telah disahkan, sehingga para kader ii harus benar-benar mengetahui segala bentuk perda atau segala kejadian yang merupakan pelanggaran perda.
"Perda yang telah disahkan itu ada banyak sekali, maka dari itu para kader penegak perda harus selalu kami berikan edukasi dan sosialisasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan adanya kader penegak perda ini arahnya lebih banyak untuk mengawasi masyarakat untuk membangun kesadaran baru dalam upaya menegakkan pelanggaran perda.
"Dalam memberantas pelanggaran perda ini sebenarnya tugas kita bersama bukan hanya Satpol PP, maka dari itu peran dari masyarakat juga sangat penting," katanya.
Pihaknya berharap, para kader penegak perda dari tokoh masyarakat desa dan dipilih melalui proses seleksi ini bisa melaksanakan tugas dengan baik dan disegani masyarakat, agar tercipta lingkungan yang bebas dari pelanggaran perda.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Haedar meminta presiden terpilih bawa Indonesia progresif dan maju
Kamis, 21 Maret 2024 19:26 Wib
Pemanfaatan pasir laut di tujuh lokasi guna kebutuhan lokal
Selasa, 19 Maret 2024 11:30 Wib
Satpol PP tertibkan kegiatan berpotensi ganggu Trantibum
Minggu, 17 Maret 2024 12:47 Wib
Jokowi tanda tangani PP THR dan gaji ke-13 ASN
Kamis, 14 Maret 2024 13:04 Wib
Masyarakat jangan tarik Muhammaditah dalam konflik politik
Kamis, 7 Maret 2024 5:36 Wib