KMS tetap peroleh JPD di sekolah swasta

id pemkot

KMS tetap peroleh JPD di sekolah swasta

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Siswa dari keluarga miskin pemegang kartu menuju sejahtera di Kota Yogyakarta akan tetap memperoleh jaminan pendidikan daerah meskipun menuntut pendidikan di sekolah swasta.

"Jika ada siswa dari keluarga pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) yang tidak diterima di sekolah negeri dan bersekolah di sekolah swasta, maka mereka tetap akan memperoleh jaminan pendidikan daerah," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Kota Yogyakarta Suryatmi di Yogyakarta, Rabu.

Pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2016/2017, Pemerintah Kota Yogyakarta akan tetap memberikan kuota khusus untuk siswa dari keluarga pemegang KMS untuk masuk sekolah negeri.

Namun, jumlah kuota yang disiapkan tersebut masih tidak sebanding dengan jumlah lulusan SD dan SMP dari keluarga pemegang KMS di Kota Yogyakarta.

Jumlah lulusan SD dari keluarga pemegang KMS pada tahun ini diperkirakan mencapai 1.197 siswa, padahal kuota masuk SMP yang disiapkan Pemerintah Kota Yogyakarta hanya 865 kursi.

Sedangkan total kuota masuk SMA dan SMK pada tahun ini tercatat sebanyak 960 kursi, dengan jumlah lulusan SMP diperkirakan mencapai 1.004 siswa.

"Harapannya, siswa dan orang tua bisa memilih sekolah dengan bijak disesuaikan dengan keinginan anak. Tidak perlu memaksakan diri masuk sekolah negeri khususnya saat memilih SMK. Bagaimanapun juga, pemerintah akan tetap memberikan jaminan pendidikan daerah," katanya.

Besaran jaminan pendidikan daerah dalam satu tahun pelajaran yang diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta beragam, yaitu Rp700.000 untuk TK negeri dan Rp1,4 juta untuk TK swasta.

Siswa SD negeri memperoleh jaminan sebesar Rp700.000 dan Rp1,7 juta untuk SD swasta, SMP Negeri Rp800.000 dan Rp2,5 juta untuk SMP swasta, SMA negeri Rp3 juta dan Rp3,5 juta untuk SMA swasta, SMK negeri Rp3 juta dan Rp4,5 juta untuk SMK swasta.

Pendaftaran siswa baru untuk jalur KMS akan dimulai dengan proses pendataan pada 9-16 Juni di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Dinas Pendidikan mengatur jadwal pendataan berdasarkan urutan kecamatan agar pelayanan bisa dilakukan lebih maksimal.

Tahap pendataan dilakukan untuk mendata jumlah siswa dari keluarga KMS yang akan mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur KMS.

Proses kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran di salah satu sekolah pilihan. Setiap siswa yang akan masuk jenjang SMP dan SMA dapat memilih dua sekolah, sedangkan siswa yang akan masuk SMK dapat memilih dua sekolah dengan empat jurusan.

"Setelah diumumkan, siswa yang diterima wajib melakukan pendaftaran ulang. Jika tidak, maka ia akan dianggap gugur dan kuotanya diberikan untuk jalur reguler," kata Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru Yogyakarta 2016 Samiyo.

Ia mengingatkan agar seluruh tahapan proses pendaftaran peserta didik baru tersebut diikuti dan tidak melewatkan satu pun tahapan yang ditetapkan agar siswa benar-benar terdaftar di sekolah yang diinginkan.
(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024