Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kepemiluan sebagai upaya menyampaikan pelayanan informasi publik secara terbuka kepada masyarakat luas.
"Sebagai komitmen KPU Bantul untuk siap terbuka dan berwibawa dalam melayani informasi publik, saat ini KPU Bantul mulai membenahi mekanisme dan meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan regulasi yang ada," kata Ketua KPU Bantul M. Johan Komara di sela peluncuran di Bantul, Rabu.
Menurut dia, sebenarnya selama ini KPU Bantul telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait informasi kepemiluan, namun mulai 2016, KPU berkomitmen untuk bisa lebih baik dengan menyempurnakan struktur dan mekanisme pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan.
Dengan demikian, melalui peluncuran yang mengundang ormas, Pemkab Bantul dan KPU DIY, pihaknya melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) telah siap melayani informasi kepemiluan ke publik yang diminta masyarakat secara terbuka, berwibawa dan berbudaya.
"Sehingga harapannya, masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik dalam memperoleh informasi kepemiluan. Sebab sesuai aturan menyebutkan setiap orang memiliki hak untuk mendapat informasi publik," katanya.
Menurut dia, pascapemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2015, KPU Bantul harus segera bersiap meyongsong Pemilu 2019, salah satu wujud kesiapanya adalah dengan membenahi mekanisme dan meningkatka kualitas pelayanan informasi kepemiluan ke publik melalui PPID KPU Bantul.
"Selain pembenahan struktur dan mekanisme pelayanan, juga dengan mempersiapkan desk pelayanan untuk melayani masyarakat yang datang. Hal ini juga merupakan bagian dari komitmen KPU Bantul untuk semakin transparan dan akuntabel di mata publik," katanya.
Menurut dia, dalam mewujudkan pelayanan informasi kepemiluan kepada publik itu pihaknya mengedepankan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat serta tetap berwibawa dan berbudaya. Dan saat ini telah ada menu PPID yang merupakan ruang khusus bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik.
"Optimalisasi website sebagai media informasi publik juga akan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan informasi kepemiluan yang cepat dan mudah diakses bagi publik," katanya.
KR-HRI
Berita Lainnya
Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari proses verifikasi
Jumat, 19 April 2024 20:28 Wib
KPU RI: Putusan PHPU kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 17:54 Wib
KPU Kulon Progo petakan lokasi pengurangan TPS Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
KPU RI optimistis hasil Pemilu 2024 tak dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:26 Wib
KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
78,8 persen publik mempercayai keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib