Pedagang Pasar Kembang mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta

id dprd

Pedagang Pasar Kembang mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta

DPRD Kota Yogya (Foto Antara/Dina)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Puluhan pedagang Pasar Kembang Yogyakarta mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Yogyakarta terkait rencana penataan sisi selatan Stasiun Tugu karena bisa berdampak terhadap penggusuran pedagang.

"Kami berharap bisa memperoleh kejelasan meskipun PT KAI menyatakan tanah tersebut merupakan aset mereka, namun kami membutuhkan kepastian terlebih dulu," kata Ketua Paguyuban Manunggal Karsa yang menaungi pedagang di Jalan Pasar Kembang Rudi Tri Purnama di sela pertemuan dengan anggota DPRD Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pedagang memiliki hak untuk berjualan di lokasi tersebut, karena sudah memiliki kartu bukti pedagang (KBP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta.

Oleh karena itu, lanjut Rudi, pedagang menolak adanya penggusuran tetapi bersedia apabila dilakukan penataan. Jumlah pedagang Pasar Kembang yang memiliki KBP tercatat sebanyak 85 orang.

Selain itu, lanjut dia, PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta belum bisa menunjukkan mengenai bukti hak atas tanah yang diklaim menjadi aset milik PT KAI dan kini ditempati oleh pedagang.

"Dalam sosialisasi yang pernah dilakukan PT KAI terkait rencana penataan Stasiun Tugu sisi selatan memang pernah ditunjukkan adanya surat `kekancingan` dari Keraton Yogyakarta mengenai tanah `Sultan Ground` yang dikelola PT KAI," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, akan menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan mengundang eksekutif atau Pemerintah Kota Yogyakarta dan tidak menutup kemungkinan mengundang PT KAI Daop VI.

"Jika pedagang memilki kartu bukti pedagang, maka ranahnya ada di Pemerintah Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, perlu ada penjelasan dari pemerintah," ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah, atau Dinas Pengelolaan Pasar tidak menunda proses perpanjangan kartu bukti pedagang Pasar Kembang hanya karena ada rencana penataan dari PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta.

"Selama ini, pedagang juga memenuhi kewajiban kepada pemerintah dengan membayar retribusi secara teratur," imbuhnya.

 (T.E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024