Jumlah pendaftar PPK lampaui kebutuhan

id kpu kota yogyakarta

Jumlah pendaftar PPK lampaui kebutuhan

ilustrasi (antaranews)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mencatat, jumlah pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada 2017 melampaui kebutuhan.

"Hingga Kamis (23/6), jumlah pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah mencapai lebih dari 130 orang, dan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilayani di kelurahan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Jumat.

KPU Kota Yogyakarta membutuhkan 70 personel PPK untuk 14 kecamatan atau lima petugas per kecamatan, dan masing-masing tiga personel PPS di 45 kelurahan.

Ia memperkirakan, jumlah pendaftar PPK masih akan bertambah karena proses penerimaan pendaftaran ditutup pada Senin (27/6) dan calon pendaftar bisa mengunduh formulir pendaftaran melalui laman KPU Kota Yogyakarta selain datang langsung ke kantor penyelenggara Pilkada 2017 itu.

Meskipun jumlah pendaftar sudah mencapai lebih dari 130 orang, namun Wawan belum dapat memastikan persebaran asal atau domisili pendaftar. Salah satu syarat untuk bisa terpilih sebagai PPK adalah adanya kesesuaian domisili pendaftar.

"Pendaftar harus berdomisili di kecamatan tempat ia akan menjadi PPK. Tidak boleh mendaftar di kecamatan lain atau berasal dari luar daerah," katanya.

Ia berharap, jumlah pendaftar PPK di suatu kecamatan minimal sesuai dengan kebutuhan yaitu lima orang. Jika pendaftar lebih dari jumlah minimal yang dibutuhkan, maka akan dilakukan seleksi secara terbuka, mulai dari seleksi administrasi, tertulis dan wawancara.

"Kami akan melakukan proses `screening` secara ketat terhadap pendaftar terkait keterikatan mereka dengan partai politik. Seorang penyelenggara pemilihan kepala daerah harus benar-benar bebas dari keterikatan dengan partai politik," katanya.

Sedangkan beberapa syarat umum yang harus dipenuhi di antaranya sudah berusia minimal 25 tahun dan memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak pernah memperoleh sanksi dari KPU atau DKPP.

Selain itu, pendaftar juga belum pernah menjabat dalam dua periode pemilihan umum sebagai PPK. Periode pemilihan umum yang dimaksud adalah periode 2005-2010, serta 2010-2015.

Wawan berharap, anggota PPK dan PPS sudah bisa dilantik pada 20 Juli untuk kemudian aktif bekerja awal Agustus sehingga total masa kerja panitia ad hoc adalah sekitar delapan bulan atau sembilan bulan jika muncul sengketa.

Honor yang akan diterima setiap bulan untuk PPK adalah Rp1,3 juta untuk ketua dan Rp1 juta untuk anggota, sedangkan PPS adalah Rp600.000 untuk ketua dan Rp500.000 untuk anggota. "Honor sudah disesuaikan dengan aturan," katanya. ***2***Budi Suyanto

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024