Jakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan
lembaganya tidak memiliki kewenangan menutup kasus dugaan korupsi
terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia yang menelan kerugian negara senilai Rp138,7 triliun.
"KPK tidak memiliki kewenangan menutupnya. Ini soal efisien,"
tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan tertulisnya, di
Jakarta, Jumat.
Saut memastikan kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara
ratusan triliun rupiah pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri ini
terus berjalan.
Namun demikian, dirinya meminta agar publik tidak perlu mendesak
KPK untuk terburu-buru dalam menangani kasus tersebut karena diperlukan
bukti-bukti yang cukup guna menangani kasus yang disebut-sebut
menguntungkan puluhan pihak swasta itu.
Dia mengaku tak ada kendala dalam menyelidiki kasus itu, tetapi memang perlu kesabaran.
"Menurut saya biasa-biasa saja. Cuma harus sabar aja," tuturnya.
Pada periode sebelumnya, lembaga antirasuah telah meminta
keterangan sejumlah pihak terkait kasus ini. Mereka yang didengarkan
keterangannya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era
Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri BUMN era Megawati
Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, dan Menteri Koordinator Perekonomian
era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Menurut mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres 6/2002, selain
mendapatkan masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat
masukan dari Menteri Keuangan, Boediono, dan Menko Perekonomian,
Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Surat keterangan lunas (SKL) sendiri berisi pemberian jaminan
kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya
atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan
kewajibannya. Hal itu berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham,
atau yang lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan skema bantuan
(pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami
masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998. Skema ini
dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi
masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar
Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp147,7 triliun dana BLBI yang
dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara. Hal tersebut
terjadi lantaran penggunaan dana talangan yang tidak jelas peruntukan
dan pertanggungjawabannya.
Berita Lainnya
Indonesia tak tergantung BBM Timur Tengah
Sabtu, 20 April 2024 7:27 Wib
Hadapi Chelsea, Haaland tak bela Manchester City
Sabtu, 20 April 2024 7:13 Wib
Tradisi Lebaran Ketupat tak bertentangan dengan syariat Islam
Jumat, 19 April 2024 17:51 Wib
Putusan PHPU Hakim MK tak boleh terpaku UU
Jumat, 19 April 2024 15:30 Wib
KPU RI optimistis hasil Pemilu 2024 tak dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:26 Wib
Bayer Leverkusen tim terlama tak bisa dikalahkan
Jumat, 19 April 2024 9:46 Wib
Liverpool tak ingin kalah, bakal tampil apik
Kamis, 18 April 2024 19:17 Wib
Meski telah unggul, Atalanta tak mau remehkan Liverpool
Kamis, 18 April 2024 10:17 Wib