Polda DIY amankan penambang pasir ilegal

id Polda DIY amankan penambang pasir ilegal

Polda DIY amankan penambang pasir ilegal

ilustrasi (antarayogya.com)

Sleman, (Antara Jogja) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan 10 orang yang melakukan penambangan bahan galian golongan C secara ilegal di Pedukuhan Blumbang, Desa Mardikorejo, Tempel, Kabupaten Sleman.

"Dalam operasi di lokasi pada Kamis (23/6), disita barang bukti berupa satu unit `backhoe` dan satu mobil `pick up`," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipiter) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY AKBP Bakti Andriyono di Sleman, Jumat.

Dia menjelaskan penyitaan tersebut karena pihak penambang tidak bisa menunjukkan izin penambangan. Pihak penambang juga menggunakan alat berat ekskavator yang secara ketentuan menyalahi aturan.

"Kami menetapkan status tersangka pada penanggung jawab kegiatan penambangan, Oka (45), warga Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman," katanya.

Ia mengatakan dalam kasus tersebut tersangka dengan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Penambangan Tanpa Izin dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Saat ini pemeriksaan intensif tengah dilakukan penyidik terhadap para pelaku," katanya.

Bakti mengatakan dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku aktivitas penambangan ilegal sudah dilakukan selama satu minggu belakangan.

"Modus operasional dengan mengeruk pasir dari Sungai Krasak menggunakan `backhoe`. Pasir ditampung kemudian dipindahkan secara manual ke dalam bak mobil `pick up` lalu disetor ke berbagai depo pasir setempat," katanya.

Ia mengatakan modelnya dengan memanfaatkan kelonggaran peraturan terkait penambangan manual yang diizinkan dan dikolaborasikan antara alat berat. Adapun lahan yang digunakan untuk penambangan itu diketahui berstatus tanah kas desa setempat.

"Tersangka sebelumnya sudah pernah diberi surat peringatan oleh dinas terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi namun aktivitas penambangan masih terus berlanjut," katanya.

Ia mengatakan ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

"Kami masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan nanti mengerucut menyangkut ke pihak lain," katanya.



(U.V001)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024