Pos pengaduan terima konsultasi aturan baru THR

id THR

Pos pengaduan terima konsultasi aturan baru THR

Ilustrasi tunjangan hari raya (foto saunghati.wordpress.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pos Pengaduan Tunjangan Hari Raya yang dibuka Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sejak pertengahan Juni banyak menerima konsultasi mengenai aturan baru pembayaran THR.

"Ada sekitar 10 orang yang mengirimkan pesan singkat kepada saya dan menanyakan aturan baru pembayaran tunjangan hari raya (THR)," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, total pesan yang masuk ke pos pengaduanhingga saat ini berjumlah 30 pesan, tetapi tidak semua berisi aduan keterlambatan perusahaan atau perusahaan tidak membayarkan THR, melainkan konsultasi mengenai aturan baru pemberian THR.

"Banyak yang ingin memastikan bagaimana aturan pembayaran THR yang sebenarnya dan konsekuensi jika tidak menaati aturan. Konsultasi itu tidak hanya datang dari perusahaan tetapi juga pekerja," katanya.

Pembayaran THR pada tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 sehingga terdapat sejumlah perbedaan dibanding aturan pembayaran THR tahun sebelumnya.

"Pada tahun ini, THR wajib diberikan dalam bentuk uang. Tidak boleh dalam bentuk barang. Pembayaran THR juga tidak boleh terlambat," katanya.

Pembayaran THR wajib dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya dan jika perusahaan terlambat membayarkan THR, maka perusahaan akan dikenai sanksi denda sebesar lima persen dari total THR yang dibayarkan.

"Denda tersebut kemudian dikelola oleh karyawan dan dikembalikan untuk kesejahteraan karyawan. Perusahaan juga masih memiliki kewajiban membayarkan THR," katanya.

Sedangkan perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administrasi. "Besaran THR dibayarkan sesuai upah yang diterima. THR juga berlaku bagi pegawai baru meskipun baru bekerja satu bulan," katanya.

Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.300 perusahaan yang didominasi oleh usaha mikro kecil dan menengah. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta terus melakukan sosialisasi mengenai aturan pembayaran THR yang baru dengan harapan perusahaan mematuhi aturan dan pekerja memperoleh haknya.
(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024