Disnakertrans DIY siapkan sanksi perusahaan terkait THR

id Disnakertrans DIY siapkan sanksi perusahaan terkait THR

Disnakertrans DIY siapkan sanksi perusahaan terkait THR

buruh antre tunjangan hari raya (THR) (antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta siap memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak segera memberikan tunjangan hari raya hingga H-7 Idul Fitri 1437 Hijriyah.

Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja (Disnakertrans) DIY Darmawan di Yogyakarta, Senin mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku perusahaan diwajibkan membayar THR sebelum masuk H-7 Lebaran.

"Bagi perusahaan yang belum mampu membayar sudah kami minta untuk melapor ke Disnakertrans terlebih dahulu," kata dia.

Menurut dia sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR adalah sanksi moral yakni dengan mengumumkan nama-nama perusahaan yang bersangkutan ke media massa.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada laporan terkait perusahaan yang merasa keberatan dengan pembayaran THR pada H-7 Lebaran.

Darmawan mengatakan kendati proses pembayaran THR baru akan dimulai pada tanggal 28 dan 29 Juni 2016, saat ini Disnakertrans DIY telah melakukan pemantauan terhadap perusahaan agar dapat melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

"Sesuai pengalaman tahun lalu rata-rata seluruh perusahaan memang membayarkan THR, hanya saja ada beberapa yang melebihi batas waktu yang ditetapkan," kata dia.

Selain memenuhi kewajibannya membayarkan THR, menurut dia, sebelumnya perusahaan sudah harus memahami peraturan mengenai THR yang diatur Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016, dimana pekerja kontrak maupun tetap yang telah bekerja minimal 1 bulan sudah berhak menerima THR.

Di sisi lain bagi karyawan atau pekerja yang belum menerima haknya, kata dia, juga dapat melaporkan ke Posko Pengaduan THR yang dibentuk bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY serta serikat pekerja.

Hingga saat ini, menurut dia, Disnakertrans DIY memiliki 18 pegawai pengawas yang bertugas mengawasi 3.886 perusahaan di DIY.

"Mendekati Lebaran peran pengawas akan lebih kami optimalkan," kata dia.

(T.L007)