Pengadilan tolak eksepsi Jessica Kumala Wongso

id Jessica Wongso

Pengadilan tolak eksepsi Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso (ANTARA/M. Agung Rajasa)

Jakarta (Antara) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Jessica Kumala Wongso atas tuduhan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dalam sidang putusan sela pada Selasa.

"Secara keseluruhan keberatan atau eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak," kata Hakim Ketua Majelis Kusworo di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Karena eksepsi dari terdakwa ditolak, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso tersebut hingga tahap akhir.

"Menimbang, oleh karena eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak maka keputusan perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica alias Jess dengan ini dinyatakan dilanjutkan," kata Kusworo.

Perkara kematian Mirna yang telah diputus oleh pengadilan untuk tetap berlanjut itu, dijadwalkan akan dilangsungkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli setelah libur Hari Raya Idul Fitri.

"Karena ada libur Lebaran, sidang akan dilanjutkan kembali pada 12 Juli 2016 dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli," tutur Kusworo ketika akan menutup sidang.

Sementara itu, ditemui di lokasi persidangan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menyatakan, menerima apapun keputusan hakim dalam sidang putusan sela tersebut.

"Saat ini kami hanya mendengarkan dan menerima putusan dari majelis hakim, karena saat ini giliran hakim yang membuat putusan menurut pemikirannya. Kalau ditolak ya dilanjutkan dengan disesuaikan saksi dan bukti," kata Yudi.

Menurut Yudi, jaksa harus membuktikan dakwaan yang sebelumnya pernah diajukan dengan mencari bukti-bukti yang menguatkan kalau Jessica benar pembunuh Mirna Salihin.

"Unsur subjektif yang mengatakan Jessica dengan tenang dan terencana saat membunuh Mirna seperti apa yang disangkakan Jaksa, tidak mendasar dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum seseorang," ujar Yudi. ***2***(R030)