Pemkab Gunung Kidul dukung raperda inisiatif disabilitas

id difabel

Pemkab Gunung Kidul dukung raperda inisiatif disabilitas

Simbol difabel (Foto vhrmedia.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Disabilitas khususnya draf pasal 28 ayat 1 bahwa BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas.

Bupati Gunung Kidul Badingah, di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan pemkab setempat mendukung penuh berkaitan dengan draf pasal 28 ayat 1 raperda itu, dengan redaksional berbunyi bahwa pemerintah daerah atau BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang ada atau formasi yang dibutuhkan.

"Secara prinsip kami mendukung, namun kata-katanya saja yang diubah," kata Badingah.

Menurut dia, perda ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dengan warga lainnya.

Ia mengatakan, dukungan ini sebagai salah satu komitmen Pemkab Gunung Kidul mendukung disabilitas untuk persamaan hak.

Selain itu, pihaknya pun berharap dengan adanya perda ini bisa memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Ke depan saudara-saurdara kita disabilitas bisa mendapatkan akses yang lebih baik," kata dia lagi.

Badingah mengatakan persamaan hak ini ditunjukkan dengan isi draf perda ini memuat tentang pemenuhan pendidikan dan penyediaan alat bantu mobilitas dan kemadirian dalam pelayanan kesehatan.

Anggota Panitia Khusus DPRD Gunung Kidul yang membahas tentang Raperda Disabilitas Tina Chadarsi mengatakan bahwa usulan bupati itu akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan draf.

"Kami semua sepakat mengenai hak untuk pekerjaan, namun akan diperjelas lagi cara rekruitmen hingga persyaratan kelompok disabilitas yang bisa diterima sebagai pegawai di pemkab atau BUMD," kata dia lagi.

Saat ini, pansus masih akan memformulasikan agar sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Pembahasan kembali dilakukan setelah lebaran," katanya pula.


KR-STR