Pemkab Gunung Kidul larang mudik bermobil dinas

id gunung kidul

Pemkab Gunung Kidul larang mudik bermobil dinas

logo Pemkab Gunung Kidul (foto istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melarang pegawai negeri sipil di daerah ini menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Penjabat Sekda Kabupaten Gunung Kidul Supartono, di Gunung Kidul, Rabu, menegaskan pihaknya melarang mobil dinas digunakan untuk mudik, dan segera melakukan koordinasi untuk menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut.

"Kami segera koordonasikan untuk pembuatan surat edarannya," kata Supartono.

Namun, lanjut dia, mobil dinas tetap boleh digunakan saat menjalankan tugas selama piket libur lebaran nantinya. Selain itu, mobil disimpan di kantor Pemkab Gunung Kidul.

"Kalau digunakan saat tugas piket, seperti untuk pengawasan selama arus mudik itu tidak apa-apa, kalau tidak tugas lebih baik ditinggal," ujarnya.

Ia mengatakan pemanfaatan mobil selama libur lebaran ini demi pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu. Wilayah Gunung Kidul merupakan salah satu daerah yang menjadi tujuan utama pemudik.

"Meski libur, beberapa instansi tetap beroperasi dengan petugas yang piket, dan kami instruksikan untuk tetap melayani masyarakat," katanya pula.

Kepala Bidang Aset DPPKA Gunung Kidul Prihatin Eka Widada mengungkapkan, sampai saat ini belum ada edaran terkait pelarangan mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran itu.

Pada 2015 lalu, mobil dinas tetap digunakan para pejabat setempat.

"Masih menunggu surat edaran. Tahun lalu diperbolehkan menggunakan mobil dinas asal untuk kedinasan," katanya lagi.

Dia mengatakan mobil dinas di Kabupaten Gunung Kidul sebanyak 371 buah saat ini digunakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pejabat di lingkungan Pemkab Gunung Kidul. "Nanti menunggu surat keputusan dari dinas," katanya lagi.
KR-STR