Bantul dorong sekolah transparan penarikan sumbangan pendidikan

id Bantul dorong sekolah transparan penarikan sumbangan pendidikan

Bantul dorong sekolah transparan penarikan sumbangan pendidikan

ilustrasi pelajar SMA (antaranews.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Dewan Pendidikan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong sekolah menengah atas dan kejuruan setempat transparan dalam penarikan sumbangan awal biaya pendidikan yang dibebankan kepada peserta didik baru.

"Penarikan sumbangan harus jelas rincian penggunaanya, usulan pembayaran pakai kuitansi, selama ini sering terjadi penyelewengan karena tidak transparan," kata Wakil Ketua Dewan Pendidikan Bantul Tri Suparyanto di sela dialog terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Bantul, Rabu.

Menurut dia, sumbangan awal biaya pendidikan bagi peserta didik baru tiap tahun menjadi sorotan sebab sumbangan itu dinilai memberatkan sebagian masyarakat sehingga sekolah didorong transparan dalam menarik sumbangan pada setiap pelaksanaan PPDB.

Ia mengatakan dari penelusurannya selama ini sumbangan awal biaya pendidikan mencapai Rp3,5 juta sampai Rp5,5 juta, sehingga perlu ada pembatasan sumbangan awal bagi jenjang SMA dan SMK, misalnya jenjang SMA setidaknya Rp2 juta, sedangkan pada SMK sebesar Rp3 juta.

Selain penarikan sumbangan awal biaya pendidikan, kata dia, dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dewan sekolah terkait harus transparan dan diharapkan mempublikasikan penggunaan anggaran sekolah melalui website yang bisa dilihat masyarakat.

"Diharapkan dengan publikasi itu masyarakat bisa mengontrol penggunan dana dan sumbangan itu sesuai peruntukannya," kata Tri Suparyanto yang juga staf Ahli Bupati Bantul tersebut.

Semenara itu, menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Nonformal (Dikmenof) Bantul, Masharun Ghozalie mengatakan penarikan sumbangan biaya sekolah kepada wali siswa atau orang tua siswa selama ini diperbolehkan, akan tetapi harus jelas penggunaannya.

Ia mengatakan, sebab dana Bantuan Operasional Sekolah hanya terbatas misalnya untuk membangun perpustakaan sekolah, sedangkan sarana penunjang pembelajaran seperti musola bisa menggunakan uang sumbangan.?

"Pemkab akan mengatur ambang batas maksimal sumbangan awal biaya sekolah, saat ini sedang dibahas di Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah). Nantinya peraturan itu dalam bentuk Perbup yang diterapkan pada tahun ajaran baru ini," katanya.

Menurut dia, dengan pengaturan ambang batas maksimal sumbangan awal biaya pendidikan itu, diharapkan nantinya penarikan tidak dilakukan sewenang-wenang, meski begitu jangan sampai mempengaruhi dari sisi prestasi siswa selama ini.

(T.KR-HRI)