Lebaran 2016 - ABY: dua perusahaan belum bayar THR

id Lebaran 2016 - ABY: dua perusahaan belum bayar THR

Lebaran 2016 - ABY: dua perusahaan belum bayar THR

buruh antre tunjangan hari raya (THR) (antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Aliansi Buruh Yogyakarta mencatat dua perusahaan di daerah itu hingga Rabu atau H-7 Lebaran belum membayarkan tunjangan hari raya bagi karyawannya.

Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi di Yogyakarta, Rabu, mengatakan bertepatan dengan batas akhir pembayaran THR setidaknya ada 53 buruh dari sebuah perusahaan di Kabupaten Sleman yang telah mengadukan perusahaannya ke ABY.

"Permasalahan pembayaran telah dilakukan pembahasan beberapa kali namun belum menemukan kesepakatan," kata dia.

Menurut dia, pada Rabu ABY mendatangi pihak perusahaan yang bersangkutan dan para buruh perusahaan itu meminta penjelasan mengenai THR yang belum direalisasikan.

Menurut dia, salah satu penyebab terhambatnya pembayaran THR itu karena awalnya perusahaan yang bersangkutan hanya bersedia membayarkan tunjangan 50 persen saja, namun pada akhirnya justru tidak direalisasikan sama sekali.

Selain perusahaan di Sleman, menurut Kirnadi, ada juga satu perusahaan yang berlokasi di Kota Yogyakarta yang belum membayarkan THR bagi 200 orang karyawannya.

Terkait perusahaan itu, ABY menurut Kirnadi juga akan mendatangi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta guna menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami berharap pemerintah bisa melakukan intervensi," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta siap memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak segera memberikan tunjangan hari raya hingga H-7 Idul Fitri 1437 Hijriah.

Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja (Disnakertrans) DIY Darmawan mengatakan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR di antaranya sanksi moral yakni dengan mengumumkan nama-nama perusahaan yang bersangkutan ke media massa.

"Sesuai pengalaman tahun lalu rata-rata seluruh perusahaan memang membayarkan THR, hanya saja ada beberapa yang melebihi batas waktu yang ditetapkan," kata Darmawan.

(T.L007)