Yogyakarta (Antara Jogja) - Sebanyak tiga perusahaan di Kota Yogyakarta diketahui belum memenuhi kewajibannya membayar tunjangan hari raya untuk karyawan hingga batas akhir pembayaran atau H-7 Lebaran.
"Kami akan kirimkan tim untuk memastikan apakah ketiga perusahaan tersebut memang benar belum membayar tunjangan hari raya (THR) sampai sekarang. Siapa tahu, mereka segera membayar THR begitu karyawan melapor," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Kamis.
Jika perusahaan menyatakan sudah membayarkan THR, maka tim akan meminta buktinya sekaligus memastikan besaran THR yang diterima karyawan.
"Apakah benar sudah dibayar dan apakah benar besaran THR tersebut satu kali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja satu tahun," katanya.
Hadi mengatakan, perusahaan yang diketahui tidak membayarkan THR untuk karyawannya bisa dikenai sanksi, mulai dari peringatan lisan, diikuti peringatan tertulis hingga persidangan apabila peringatan tertulis tersebut tidak dipatuhi.
Selain itu, perusahaan juga bisa dikenai sanksi membayar THR sebesar lima persen dari total THR yang dibayarkan ke karyawan. Denda karena keterlambatan pembayaran THR tersebut akan dikelola oleh karyawan untuk kesejahteraan mereka.
Namun demikian, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta masih enggan membeberkan nama dari ketiga perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR karyawannya.
"Yang pasti, salah satu dari tiga perusahaan tersebut adalah perusahaan yang memiliki karyawan cukup banyak," katanya seraya berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan dan tidak mempersulit diri.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi mengatakan terdapat sekitar 200 pekerja yang melapor belum memperoleh THR.
"Kami berharap, pemerintah bisa melakukan intervensi agar perusahaan segera membayar THR. Tahun lalu, ada perusahaan yang baru membayar THR pada H-5 bahkan ada yang baru membayar pada H-3 Lebaran," katanya.
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 sehingga terdapat sejumlah perbedaan dibanding aturan pembayaran THR tahun sebelumnya.
Perubahan tersebut di antaranya adalah, THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang, bukan barang dan pekerja yang baru bekerja satu bulan juga memiliki hak untuk memperoleh THR.
E013
Berita Lainnya
Disnakertrans DIY sebut tingkat kepatuhan pengusaha bayar THR meningkat
Sabtu, 20 April 2024 3:25 Wib
Kemenkeu menyalurkan THR Rp40,77 triliun
Selasa, 9 April 2024 16:03 Wib
Pengaduan di Posko THR tembus 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 12:28 Wib
Hemat dan bermanfaat, catat kiat kelola uang THR
Sabtu, 6 April 2024 12:01 Wib
Disnakertrans DIY memeriksa 18 perusahaan terkait pembayaran THR
Kamis, 4 April 2024 18:31 Wib
Disnaker Gunungkidul: Satu perusahaan belum bayar THR
Kamis, 4 April 2024 18:31 Wib
Masyarakat Indonesia mayoritas alokasikan THR 2024 untuk belanja
Kamis, 28 Maret 2024 15:30 Wib
Wapres: Pengusaha segera bayar THR pekerja
Rabu, 27 Maret 2024 17:16 Wib