Tiga perusahaan di Kota Yogyakarta belum membayar THR

id THR

Tiga perusahaan di Kota Yogyakarta belum membayar THR

Ilustrasi tunjangan hari raya (foto saunghati.wordpress.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Sebanyak tiga perusahaan di Kota Yogyakarta diketahui belum memenuhi kewajibannya membayar tunjangan hari raya untuk karyawan hingga batas akhir pembayaran atau H-7 Lebaran.

"Kami akan kirimkan tim untuk memastikan apakah ketiga perusahaan tersebut memang benar belum membayar tunjangan hari raya (THR) sampai sekarang. Siapa tahu, mereka segera membayar THR begitu karyawan melapor," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Kamis.

Jika perusahaan menyatakan sudah membayarkan THR, maka tim akan meminta buktinya sekaligus memastikan besaran THR yang diterima karyawan.

"Apakah benar sudah dibayar dan apakah benar besaran THR tersebut satu kali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja satu tahun," katanya.

Hadi mengatakan, perusahaan yang diketahui tidak membayarkan THR untuk karyawannya bisa dikenai sanksi, mulai dari peringatan lisan, diikuti peringatan tertulis hingga persidangan apabila peringatan tertulis tersebut tidak dipatuhi.

Selain itu, perusahaan juga bisa dikenai sanksi membayar THR sebesar lima persen dari total THR yang dibayarkan ke karyawan. Denda karena keterlambatan pembayaran THR tersebut akan dikelola oleh karyawan untuk kesejahteraan mereka.

Namun demikian, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta masih enggan membeberkan nama dari ketiga perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR karyawannya.

"Yang pasti, salah satu dari tiga perusahaan tersebut adalah perusahaan yang memiliki karyawan cukup banyak," katanya seraya berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan dan tidak mempersulit diri.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi mengatakan terdapat sekitar 200 pekerja yang melapor belum memperoleh THR.

"Kami berharap, pemerintah bisa melakukan intervensi agar perusahaan segera membayar THR. Tahun lalu, ada perusahaan yang baru membayar THR pada H-5 bahkan ada yang baru membayar pada H-3 Lebaran," katanya.

Pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 sehingga terdapat sejumlah perbedaan dibanding aturan pembayaran THR tahun sebelumnya.

Perubahan tersebut di antaranya adalah, THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang, bukan barang dan pekerja yang baru bekerja satu bulan juga memiliki hak untuk memperoleh THR.

E013
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024