Presiden Jokowi terima kartu NPWZ dari Baznas

id baznas

Presiden Jokowi terima kartu NPWZ dari Baznas

Ilustrasi, Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat buka puasa bersama anak yatim dan penyandang disabilitas di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16)

Jakarta (Antara) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima penyerahan Kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dan bukti setor zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Penyerahan Kartu NPWZ dan bukti bayar zakat itu dilakukan dalam acara penyerahan zakat oleh para menteri Kabinet Kerja dan Pejabat eselon I kementerian/lembaga di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyerahkan langsung kartu dan bukti bayar zakat dalam acara itu.

Menurut Bambang, acara penyerahan zakat oleh para menteri dan pejabat eselon I merupakan gagasan Presiden Jokowi ketika melaksanakan kewajiban membayar zakat pada Selasa (28/6).

Jokowi menginginkan agar para pejabat menunaikan zakatnya dengan mengumpulkan semua menteri, para dirjen dan pejabat eselon I untuk membayar pajak di Istana, Kamis ini.

"Mudah-mudahan pembayaran zakat pejabat dengan cara seperti ini bisa dilakukan setiap tahun," kata Bambang.

Dalam kesempatan itu Bambang juga berharap Presiden Jokowi dapat mencanangkan gerakan Kebangkitan Zakat yang digalang Baznas se-Indonesia untuk menggerakkan hati masyarakat menegakkan syariat zakat yaitu menjadi manusia yang produktif, menerapkan sistem ekonomi etis dan menunaikan zakat.

Baznas telah meluncurkan kartu NPWZ sejak beberapa tahun lalu. Baznas Card itu merupakan kartu berkode sebagai identifikasi database penyetor zakat (muzaki).

Pemilik kartu NPWZ dapat mengakses pelayanan pembayaran zakat kapan pun dan di mana pun tanpa harus mendatangi gerai  Baznas. Caranya, jika ingin membayar zakat dapat ditransfer via bank atau ATM dengan menyertakan nomor NPWZ.

Pascatransaksi, muzaki akan mendapat balasan otomatis yang memberitahukan bahwa uang zakat yang dibayarkan telah masuk ke rekening Baznas.

Muzaki yang memiliki NPWZ juga akan memperoleh bukti setor zakat yang bisa digunakan sebagai pengurang penghasil kena pajak.***2***(A039)