Dinsosnakertrans Gunung Kidul imbau penyimpangan THR dilaporkan

id thr

Dinsosnakertrans Gunung Kidul imbau penyimpangan THR dilaporkan

Ilustrasi tunjangan hari raya (foto saunghati.wordpress.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau pekerja melaporkan bila ada perusahaan yang memberian tunjangan hari raya (THR) tidak sesuai ketentuan.

Kepala Dinsosnakertrans Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan jika tidak ada laporan dari pekerja terkait adanya penyimpangan ketentuan pembayaran THR.

"Kalau tidak ada laporan maka kami menganggap tidak ada masalah," kata Dwi Warna.

Secara khusus, pihaknya tidak menyediakan posko yang melayani penyampaian keluhan tersebut. Pihaknya siap menindaklanjuti jika ada warga Gunung Kidul yang melaporkan ada penyimpangan pembayaran THR termasuk jika tidak diberikan THR.

"Silakan datang ke Dinsosnakertrans Gunung Kidul, kami siap layani," katanya.

Dwi Warna mengaku selama lima tahun terakhir, Dinsosnakertrans Gunung Kidul belum ada perusahaan dan juga karyawan yang mengajukan permohonan mengenai penundaan pemberian THR atau laporan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR.

"Semua sudah dikomunikasikan dengan baik," katanya.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketanagakerjaan Dinsosnakertrans Gunung Kidul Tri Mustofa menambahkan, pihaknya menemukan satu perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan. Gaji yang dibayarkan setiap bulannya Rp1,2 juta namun THR yang dibayarkan hanya Rp850.000.

"Ada satu yang kami temukan saat pemantauan di 14 perusahaan yang diambil sampel," katanya.

Ia mengatakan sampai saat ini tidak ada laporan mengenai aduan penerimaan THR dari perusahaan kepada karyawannya. "Semua terhitung lancar dan tidak ada laporan secara resmi," katanya.


KR-STR