ICMI dukung berdirinya Universitas Islam Internasional Indonesia

id universitas islam internasional indonesia

ICMI dukung berdirinya Universitas Islam Internasional Indonesia

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) (antaranews.com)

Jakarta (Antara) - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mendukung berdirinya Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) secara resmi setelah ditandatanganinya Perpres Nomor 57 Tahun 2016 tentang pendirian UIII oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2016.

"Tentu saja sebagai cendekiawan muslim, kami sangat mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Ini menunjukkan bahwa pemerintah juga peduli terhadap kemajuan pendidikan umat Islam, hingga mendorongnya ke tingkat internasional," kata Sekjen ICMI, Moh. Jafar Hafsah dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut Jafar, dengan terbitnya Perpres itu, maka secara resmi pemerintah telah mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tersebut.

Namun, pihaknya mengingatkan agar upaya itu tak sekadar mengeluarkan Perpres semata tanpa dukungan lebih lanjut.

"Sebab, dengan langkah itu Indonesia dapat menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia dan mengenalkannya kepada dunia internasional melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional. Jadi, upaya yang dilakukan tentu juga dengan bantuan yang maksimal pula," ucap Jafar.

Melalui pendirian UIII itu, ICMI berharap akan muncul generasi cendekiawan muslim Indonesia yang baru dan lebih menguasai wawasan internasional, namun berjiwa nasionalis tinggi.

"Posisi ICMI dalam hal ini sangat jelas, kami dukung sepenuhnya dan akan membantu jika diperlukan dalam proses lebih lanjut nantinya," kata Jafar.

Seperti diketahui, UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, menurut ICMI mengutip bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres tersebut, UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang terkait di bidang pendidikan tinggi.

Sementara dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional sebagaimana dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri, difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Perpres itu juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.

Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud, menurut Perpres itu, UIII dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains, dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada pun pendanaan penyelenggaraan UIII, menurut Perpres tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.***4***(B020)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024