Disdikpora DIY akan tindak SD/SMP tarik pungutan siswa

id Disdikpora DIY akan tindak SD/SMP tarik pungutan siswa

Disdikpora DIY akan tindak SD/SMP tarik pungutan siswa

Sejumlah orang tua mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah, di SDN Minasaupa Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/7). ( ANTARA FOTO/Yusran Uccang/pd/16)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta akan menindak tegas sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama negeri yang memungut uang pendidikan dalam bentuk apa pun kepada siswa, orang tua, dan wali murid.

"Kami sudah peringatkan tidak boleh ada iuran atau pungutan dalam bentuk apa pun, khususnya bagi SD dan SMP negeri," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Senin.

Hingga masa pengenalan lingkungan sekolah yang dilakukan serentak di lima kabupaten/kota, menurut dia, belum ada SD maupun SMP negeri di DIY yang dilaporkan memungut uang pendidikan kepada siswa baru.

Pembebasan pungutan itu, menurut Aji, juga termasuk dalam biaya pembelian buku pegangan kurikulum 2013. Buku pegangan tetap menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa membebani siswa.

"Termasuk buku kurikulum 2013 untuk pegangan siswa juga gratis karena sudah disediakan oleh pemerintah. Kalau sumbangan dari orang tua atas dasar inisiatif sendiri tentu tidak dilarang," kata dia.

Menurut dia, selain mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, ketentuan mengenai pelarangan pungutan uang pendidikan bagi SD dan SMP negeri telah tegas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur soal pungutan.

Perda itu juga melarang pungutan uang pendidikan untuk siswa SD dan SMP serta penarikan biaya tanpa persetujuan wali murid untuk siswa SMA dan SMK. "Bagi sekolah yang melanggar akan diberikan sanksi bagi kepala sekolahnya. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pelanggaran disiplin pegawai," kata dia.

Kecuali bagi SMA, SMK, serta sekolah setingkat SD dan SMP swasta, menurut Aji, diperbolehkan sepanjang hanya untuk menutup kekurangan biaya operasional sekolah. Tetapi bagi siswa tidak mampu dengan alasan apapun tidak boleh ditarik iuran.

"Jadi tidak boleh ada kasus hanya karena alasan ekonomi siswa tidak mendapatkan kesempatan belajar," kata dia.

Demikian juga untuk pemenuhan seragam, menurut Aji, sekolah juga tidak boleh mewajibkan siswa atau wali murid membeli di koperasi sekolah. "Karena bisa jadi harga seragam di luar lebih murah dari yang dijual di sekolah," kata dia.

Wakil Kepala Humas SMA 2 Yogyakarta Yulianto mengatakan meski sekolah menyediakan seragam sekolah, tidak ada himbauan bagi siswa untuk membeli di sekolah. Sekolah, kata dia, juga tidak mewajibkan sumbangan pendidikan apa pun bagi siswa.

"Siswa bebas saja membeli keperluan sekolah dari luar. Sementara buku kurikulum 2013 juga gratis tidak ada yang membeli," kata dia.



(T.L007)