Saipul Jamil enggan jelaskan kasusnya di KPK

id saipul jamil

Saipul Jamil enggan jelaskan kasusnya di KPK

Artis Saipul Jamil diperiksa selama 5 jam sebagai saksi kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara dengan Tersangka Rohadi. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Spt/17.)

Jakarta (Antara) - Penyanyi dangdut Saipul Jamil enggan mengungkapkan kasusnya kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

"Makasih semuanya buat teman-teman, pokoknya minta 'support' sama doanya," kata Saipul usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Hari ini adalah pemeriksaan Saipul kedua kalinya setelah pada Senin (18/7) ia juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama selama sekitar 10 jam.

"Minta doanya saja ya, selalu minta doanya, permisi teman-teman, maaf lahir batin. Asaalamualaikum," ungkap Saipul saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaannya. Ia langsung masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan Cipinang.

Pada Senin (18/7), pengacara Saipul, Tito Hananta Kusuma menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah berkomunikasi atau menjanjikan sesuatu kepada panitera dan hakim PN Jakarta Utara yang menangani kasus perbuatan asusila yang dikenakan kepada Saipul.

"Bang Ipul sama sekali tidak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tidak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera dan Bang Ipul menghormati proses yang berlaku," kata Tito.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima suap panitera PN Jakut Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan dua pengacara Saipul yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta abang Saipul Samsul Hidayatullah menjadi tersangka pemberi suap.

Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.***2*** (T.D017)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024