KSPI akan gugat amnesti pajak ke MK

id KSPI gugat amnesti pajak

KSPI akan gugat amnesti pajak ke MK

Ilustrasi (Foto ANTARA)

Jakarta (Antara) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya akan menyerahkan permohonan uji material Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kepada Mahkamah Konstitusi pada Jumat (22/7) karena bertentangan dengan UUD 1945.

"UUD 1945 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Undang-Undang ini menempatkan buruh dan pengusaha pada kedudukan hukum yang tidak sama," kata Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.

Iqbal mengatakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, buruh akan diberi upah murah dan tetap akan taat membayar pajak karena upahnya otomatis dipotong. Sementara itu, pengusaha yang mengemplang pajak malah mendapat amnesti.

Karena itu, Iqbal juga menilai Undang-Undang Pengampunan Pajak telah mencederai rasa keadilan buruh sebagai pembayar pajak yang taat. Padahal, menurut data Organisasi Buruh Internasional (ILO), upah buruh di Indonesia termasuk terendah di Asia Tenggara.

"Karena bertentangan dengan UUD 1945, maka dana yang didapat dari hasil amnesti pajak yang diasumsikan Rp165 triliun dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana yang ilegal dan haram. Karena itu, APBN Perubahan 2016 juga harus dibatalkan," tuturnya.

Pertentangan lain Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan UUD 1945 adalah ancaman hukuman penjara lima tahun bagi pegawai pajak atau siapa pun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri.

"Sangat aneh ketika ada seseorang yang mengungkapkan kebenaran malah diancam hukuman penjara," ujarnya.

Iqbal juga menilai dana yang terhimpun dari amnesti pajak bisa berbahaya karena memungkinkan berasal dari pelanggaran hukum. Pasalnya, Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak peduli asal usul dana yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri.

"Bisa saja itu dana dari hasil kejahatan seperti pencucian uang dana korupsi, perdagangan manusia dan kejahatan narkoba," katanya. ***2*** (D018)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024