Pemerintah perlu waspadai dampak negatif amnesti pajak

id amnesti pajak

Pemerintah perlu waspadai dampak negatif amnesti pajak

Ilustrasi- Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak (Foto Wahyu Putro A/ama)

Jakarta (Antara) - Pemerintah Indonesia selain mendapatkan beragam manfaat dari pemberlakuan kebijakan "tax amnesty" atau amnesti pajak, juga perlu mewaspadai dan mengantisipasi sejumlah dampak negatif yang dapat timbul akibat kebijakan tersebut.

"Sudah banyak perkiraaan keuntungan akan dihasilkan dari tax amnesty, termasuk masuknya devisa negara berupa pajak. Di tengah euforia tax amnesty pemerintah harus dapat mengukur dampak negatif yang diperkirakan akan muncul pasca-tax amnesty," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, meski amnesti pajak bakal berdampak luar biasa bagi pembangunan sektor infrastruktur dan properti, namun di sisi lain dengan banyaknya pembelian properti dari dana-dana luar biasa tersebut akan membuat peningkatan harga properti yang juga tinggi.

Perkiraan pembelian properti tersebut, lanjutnya, juga dilakukan dengan cara metode tunai keras sehingga tidak ada instrumen perbankan yang dapat mengaturnya karena tidak dilakukan secara kredit.

"Meskipun masih belum dapat dikatakan akan terjadi 'bubble', namun pastinya harga tanah-tanah akan terdongrak naik, dan pada akhirnya tanah-tanah untuk properti menengah bawah akan semakin langka," paparnya.

Dia berpendapat hal itu akan berdampak bagi semakin sulitnya pemerintah untuk merealisasikan janji realisasi program sejuta rumah.

Ali juga mengemukakan bahwa kewaspadaan ini harusnya sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan sebuah mekanisme pengendalian harga tanah seperti bank tanah yang sejak dulu belum juga tersentuh, di mana sebetulnya bank tanah merupakan faktor strategis dalam pengendalian harga tanah.

Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh lapisan masyarakat termasuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk turut serta memanfaatkan program amnesti pajak.

"UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar hanya kena 0,5 persen, cepat ikut, jangan telat," kata Presiden Jokowi dalam acara sosialisasi Amnesti Pajak di Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/7).

Presiden menekankan bahwa program pengampunan  pajak bukan sekadar ditujukan bagi para pelaku usaha besar melainkan juga untuk seluruh lapisan masyarakat.

Sebelumnya, Kadin Indonesia memuji upaya pemerintah yang melakukan sosialisasi program amnesti pajak karena dinilai bisa menjadi tumpuan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Dunia usaha mengapresiasi upaya pemerintah mensosialisasi program amnesti pajak. Banyak yang ingin tahu dan mengikuti program ini dan diharapkan implementasinya sesuai harapan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.

Menurut Rosan, Undang-Undang Amnesti Pajak  ang disetujui DPR untuk disahkan pada 28 Juni 2016 dan mulai berlaku 1 Juli 2016 ini gencar dilakukan, termasuk oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla yang bekerja sama dengan Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Selain itu, kebijakan Amnesti Pajak yang diterapkan pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di samping untuk meningkatkan penerimaan negara, kata Guru Besar Ekonomi Internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Mari Elka Pangestu.

"Intinya ini suatu kebijakan yang bukan hanya untuk mendapatkan target 'revenue' pemerintah, tapi ini untuk secara legal pembayaran pajak dan seterusnya itu terbentuk dengan baik. Lebih kepada pematuhannya," kata Mari di Jakarta, Kamis (21/7).

Menurut Mari, deklarasi aset wajib pajak dalam program pengampunan pajak lebih penting dalam menciptakan sistem legal yang lebih baik untuk pembayaran pajak di Indonesia ke depannya.
***3***(M040)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024