Polres Kulon Progo larang anggota main pokemon

id pokemon

Polres Kulon Progo larang anggota main pokemon

Game permainan Pokemon-Go yang dinilai mengganggu (ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang anggotanya main atau menginstal Pokemon Go di semua lini.

"Sesuai dengan perintah dari Pimpinan Polda DIY serta Polri, anggota serta keluarga anggota dilarang memainkan Pokemon Go tersebut. Permainan tersebut bisa mengurangi konsentrasi terhadap pekerjaan, apalagi bila ada anggota yang sedang dinas," kata Kopolres Kulon Progo AKBP Nanang Djunaedi do Kulon Progo, Kamis.

Ia mengatakan permainan Pokemon Go berbasis geolokasi yang dirilis baru-baru ini oleh Nintendo bekerja sama dengan Niantic Labs ternyata telah digemari oleh banyak orang tak terkecuali di Kulon Progo.

Permainan yang menuntut para pemainnya untuk terus menatap layar telepon genggam ini membuat mereka tak sadar sampai di mana berada. Bahkan tak dipungkuri pemainya bisa sampai di area kantor kepolisian.

"Kami juga melarang masyarakat bermain Pokemon Go di area-area kepolisian," katanya.

Nanang mengatakan bila nanti ditemukan ada warga yang kedapatan bermain Pokemon Go di area kantor, akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sedangkan untuk anggota kepolisian juga sama.

"Ke depan, bila kami menemukan ada anggota yang kedapatan bermain Pokemon Go aka beri sanksi sesuai undang-undang pelanggaran kedisiplinan," tambah AKBP Nanang.

Lebih lanjut, Nanang mengatakan Polres Kulon Progo akan melaksanakan sidak kepada setiap anggota dan mendata anggota beserta keluarga yang telah mengunduh Pokemon Go, agar menghapusnya.

Sementara itu, salah satu anggota Kepoliisian Resor Kulon Progo Bripda Arum Reswari Zoana mengatakan dirinya tak tertarik dengan permainan Pokemon Go.

"Permainan seperti itu justru malah mengganggu kualitas pekerjaan, bila dimainkan ketika sedang dinas. Saya sangat mendukung perintah dari Polda dan Polri tersebut," katanya.

(KR-STR)