PMI Sleman miliki kewenangan mengelola darah lanjutan

id PMI

PMI Sleman miliki kewenangan mengelola darah lanjutan

PMI (Foto Istimewa)

Sleman (Antara) - Palang Merah Indonesia Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kini memiliki kewenangan sendiri dalam mengelola darah lanjutan.

"Kewenangan di diperoleh setelah PMI Kabupaten Sleman mengantongi sertifikat pemantapan mutu eksternal dari pemerintah pusat untuk pemeriksaan darah lanjutan," kata Ketua PMI Kabupaten Sleman Sunartono, Minggu.

Menurut dia, sertifikat pemantapan mutu eksternal diperoleh untuk kategori pemeriksaan darah seperti pemeriksaan HBsAG yang berguna untuk diagnosa virus hepatitis B dan pemeriksaan anti HCV untuk mengetahui keberadaan antibodi terhadap virus hepattis C. Termasuk pemeriksaan HIV dan Sipilis.

"Kami telah memperbarui alat untuk pengolahan darah hingga ke unsur regen darah," katanya.

Ia mengatakan, PMI Sleman kini dapat melakukan pemeriksaan hingga mengurai darah berdasarkan regennya, bukan hanya "whole blood" (darah utuh).

"Dengan kelebihan ini, menjadikan transfusi darah bisa tepat sesuai kebutuhan kasusnya," katanya.

Sunartono mengatakan, didapatnya sertifikat pemantapan mutu tersebut berdasarkan hasil uji sampling yang dilakukan PMI pusat. Dimana dalamsetiap kasus kebutuhan darah, penerima donor tidak selalu membutuhkan darah utuh melainkan unsur tertentu saja.

"Seperti pada kasus Demam Berdarah (DB), penderita sebetulnya hanya membutuhkan plasma darah atau trombositnya saja," katanya.

Ia mengatakan, "whole blood" dikhawatirkan justru akan membuat tubuhnya over kapasitas. Dengan alat terbaru yang dimiliki PMI Sleman, pengolahan darah hingga unsur terpisah menjadi lebih mudah dilakukan.

"Dari sisi kualitas, darah menjadi lebih bagus. Lebih pas sesuai kebutuhan," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024