Asean-China bertekad laksanakan DOC Laut China Celatan

id laut china selatan

Asean-China bertekad laksanakan DOC Laut China Celatan

Ilustrasi KTT Asean (Foto ANTARA)

Jakarta (Antara) - Para menteri luar negeri negara anggota ASEAN dan menteri luar negeri China mengeluarkan pernyataan bersama tekad negara ASEAN dan China melaksanakan secara penuh dan efektif Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan.

Hal itu disampaikan dalam keterangan pers yang dikeluarkan kantor Sekretariat ASEAN yang diterima di Jakarta, Senin.

"Kami, para Menteri Luar Negeri negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat China bertemu di Vientiane, Laos, pada 25 Juli 2016 bertekad untuk melaksanakan penuh dan efektif Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea/DOC secara keseluruhan dan bekerja secara substantif menuju pengadopsian awal dari Kode Perilaku di Laut China Selatan/CoC berdasarkan konsensus," kata isi pernyataan para Menlu ASEAN dan China.

DOC merupakan sebuah dokumen yang dibuat pada 2002 yang menjadi batu loncatan bagi hubungan ASEAN dan China dalam mengelola isu dan sengketa wilayah di Laut China Selatan.

Pada pertemuan di Laos itu, para Menlu ASEAN dan China mengakui penting untuk mempertahankan perdamaian dan stabilitas di wilayah Laut China Selatan untuk menjaga kepentingan mendasar dari negara anggota ASEAN dan China serta masyarakat internasional.

Para Menlu ASEAN dan China juga menegaskan bahwa DOC adalah dokumen tonggak yang mewujudkan komitmen bersama semua pihak untuk mempromosikan perdamaian, stabilitas, dan rasa saling percaya di wilayah tersebut, sesuai dengan Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara universal, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

ASEAN dan China juga menegaskan kembali kepentingan dan peran DOC dalam menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Pada kesempatan itu, para Menlu ASEAN dan China menyatakan kembali Pernyataan Bersama KTT ASEAN-China ke-15 tentang Peringatan 10 tahun DOC yang diadopsi pada 2012 yang berisi enam butir kesepakatan.

Pertama, para pihak menegaskan rasa hormat dan komitmen untuk kebebasan navigasi di dan di atas Laut China Selatan sebagaimana dinyatakan dalam prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara universal, termasuk UNCLOS 1982.

Kedua, pihak yang bersengketa berusaha untuk menyelesaikan sengketa teritorial dan yurisdiksi dengan cara damai, tanpa menggunakan ancaman atau kekerasan, melalui konsultasi dan negosiasi dengan negara-negara berdaulat yang bersangkutan secara langsung, sesuai dengan prinsip hukum internasional yang diakui secara universal, termasuk UNCLOS 1982.

Ketiga, para pihak berusaha untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang akan mempersulit atau meningkatkan perselisihan dan mempengaruhi perdamaian dan stabilitas kawasan, antara lain menahan diri untuk tidak menghuni pulau, karang, beting, pulau karang, dan fitur lainnya yang tak berpenghuni, serta menangani sengketa dengan cara yang konstruktif.

Keempat, para pihak di Laut China Selatan dapat menjelajahi atau melakukan kegiatan kerja sama, di bidang-bidang seperti keamanan navigasi, pencarian dan penyelamatan, riset ilmiah kelautan, perlindungan lingkungan, dan memerangi kejahatan lintas batas di laut.

Kelima, semua pihak di Laut China Selatan mendorong negara lain untuk menghormati prinsip-prinsip yang terkandung dalam DOC.

Keenam, pihak-pihak yang bersengketa menegaskan bahwa pengadopsian Kode Perilaku (CoC) di Laut China Selatan lebih lanjut akan mempromosikan perdamaian dan stabilitas di kawasan dan setuju untuk bertindak atas dasar konsensus, ke arah pencapaian tujuan akhir (penyelesaian sengketa secara damai).

Indonesia sebagai salah satu negara pendiri ASEAN terus mendorong berbagai upaya untuk terus memelihara stabilitas dan perdamaian di kawasan dalam penanganan sengketa Laut China Selatan, yang melibatkan China dan empat anggota ASEAN sebagai negara pengklaim.

Negara anggota ASEAN yang terlibat dalam sengketa tersebut, yaitu Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam.***2***(Y012)