Petambak udang pertanyakan kejelasan ganti rugi

id Ganti rugi bandara

Petambak udang pertanyakan kejelasan ganti rugi

ilustrasi tambak udang ((Foto Antara/Mamiek))

Kulon Progo (Antara Jogja) - Puluhan petambak udang di lahan milik Puropakualaman terdampak pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar aksi di Balai Desa Palihan mempertanyakan kejelasan ganti rugi.

"Di lahan PAG di wilayah Desa Palihan, Glagah, Sindutan, dan Jangkaran ada sekitar 200 petak tambak milik sekitar 70 orang. Namun, dalam pembebasan lahan, lahan PAG yang digarap warga untuk tambak udang seolah dibedakan," kata pemilik tambak udang Mujiono Efendi di Kulon Progo, Selasa.

Menurut dia, di lahan PAG terdapat empat komponen, yakni bangunan hotel, kafe, tanaman, dan tambak. Empat komponen tersebut semua sudah dinilai oleh tim appraisal. Namun, yang keluar nominalnya ganti rugi hasil penilaiannya hanya tiga, yaitu tanaman, hotel, dan kafe.

Ia mengatakan bahwa undang-undang memang ada aturan tambak udang harus berizin bila luasnya lebih dari 3 hektare. Namun, yang ada di pesisir keempat desa tersebut luasnya hanya 2.000 hingga 3.000 meter persegi.

"Ada tambak sejak sekitar 2 tahun lalu. Bahkan, sebelum izin penetapan lokasi (IPL) turun sudah ada tambak, tetapi belum banyak. Kami pertanyakan kenapa tambak tidak dikeluarkan nominalnya berapa? Belum dikeluarkan, alasannya kenapa juga belum jelas sehingga kami ke sini," kata Mujiono.

Sekda Kulon Progo Astungkoro mengatakan bahwa keputusan tidak dihitungnya tambak merupakan hasil konsultasi tim pelaksana pengadaan tanah dengan kejaksaan. Jawaban berupa legal opinion dari kejaksaan menyatakan bahwa tambak tidak menjadi bagian yang dihitung ganti rubinya.

Petambak tersebut juga mengakui bahwa bukan pengelola PAG yang pertama tetapi yang kedua sehingga tidak ikut diundang dalam pemberitahuan dan musyawarah bentuk ganti rugi. Pihak yang diundang adalah pengelola atau penggarap PAG yang pertama yang tercatat di desa.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 69 dan 70 bahwa membangun di luar peruntukan tata ruang akan kena pidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta," katanya.

(KR-STR)