Sosialisasi aturan "service charge" tunggu petunjuk pelaksanaan

id hotel

Sosialisasi aturan "service charge" tunggu petunjuk pelaksanaan

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta belum bisa melakukan sosialisasi aturan baru mengenai "service charge" hotel karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Tenaga Kerja.

"Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2016 tentang uang servis hotel dan usaha restoran di hotel memang sudah ada. Namun, kami belum berani melakukan sosialisasi ke perusahaan karena belum ada petunjuk teknisnya. Kami tunggu petunjuk teknisnya, baru sosialisasi ke perusahaan," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bob Rinaldi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, sejumlah usaha hotel dan restoran di dalam hotel di Kota Yogyakarta sudah ada yang menerapkan aturan "service charge" karena sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 1999.

Namun demikian, lanjut Bob, terdapat sejumlah perbedaan mengenai kedua aturan tersebut karena aturan terbaru lebih bersifat mengikat dengan adanya sanksi administratif yang mengancam pengusaha jika tidak memberikan uang servis kepada karyawannya.

"Hanya saja, belum ada petunjuk yang jelas mengenai siapa yang berhak memperoleh uang servis ini. Apakah semua karyawan atau sebagian saja. Apakah ada ketentuan masa kerja karyawan yang bisa menerima uang servis, dan berapa besar uang servis yang dikenakan," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Bob, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta berharap agar kementerian bisa segera menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk aturan tersebut.

Di dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 yang diundangkan pada Maret, ditetapkan bahwa pengusaha hotel dan restoran di dalam hotel harus sudah menyesuaikan ketentuan paling lama 12 bulan sejak diundangkan.

Sedangkan bagi perusahaan yang sudah menerapkan uang servis dengan ketentuan yang lebih baik dibanding peraturan menteri tersebut dapat tetap memberlakukan kebijakan asalkan ada kesepakatan dengan pekerja.

Begitu pula dengan pemberian uang servis dari pengusaha restoran di luar hotel dan usaha pariwisata lainnya tetap berlaku sepanjang telah diperjanjikan oleh pengusaha ke pekerja. 

(E013)


Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024