Operasional Terminal Jombor diambil alih provinsi DIY

id Terminal Jombor

Operasional Terminal Jombor diambil alih provinsi DIY

Suasana Terminal Jombor (Foto Antara/Luqman Hakim)

Sleman (Antara Jogja) - Pengelolaan Terminal Bus Jombor Kabupaten Sleman akan diambil alih dari pemerintah Kabupaten Sleman ke Pemeritah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Ditargetkan proses pengalihan tersebut akan selesai pada Oktober," kata Kepala Seksi Terminal dan Angkutan Umum Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman Mardjanto, Rabu.

Menurut dia, saat ini Terminal Jombor masuk dalam kategori terminal tipe B. Pergantian pengelolaan sendiri sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam aturan tersebut, Pemerintah kabupaten/kota hanya mengelola terminal tipe C. Sedangkan tipe B, pengelolaannya akan ditangani provinsi," katanya.

Ia mengatakan, proses alih kelola memang ditarget selesai pada akhir tahun ini.

"Dengan pengambilalihan tata kelola tersebut, otomatis pendapatan asli daerah (PAD) akan hilang. Terminal Jombor, setiap tahunnya menyumbang PAD dari retribusi yang besarnya mencapai Rp200 juta," katanya.

Marjanto mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa berbuat apapun, sebab kebijakan alih kelola aset sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.

"Hingga saat ini, Pemkab Sleman masih menjalin komunikasi dengan Pemprov DIY untuk ambil alih Terminal Jombor. Koordinasinya sudah jalan sejak awal tahun," katanya.

Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sleman, Nurlaila Dimyati mengatakan pindah alih kelola Terminal Jombor masih dalam proses degan pihak pemprov.

"Pemindahan tata kelola aset Terminal Jombor memerlukan waktu. Kami belum yakin, prosesnya bisa selesai dalam waktu yang hanya tinggal tiga bulan lagi," katanya.

Ia mengatakan, pembicaraan mengenai alih kelola Terminal Jombor sudah lama dilakukan. Namun timbul perbedaan pendapat mengenai mekanisme pelaksanaan proses alih kelola.

"Meskipun pengelolaan aset dialihkan ke pemprov, lahan dari aset tersebut masih berada di atas lahan milik Pemkab. Jika Terminal Jombor dikelola pemprov, status sarana publik tersebut berubah. Secara otomatis pasti statusnya naik, pengembangannya tentu dapat dilakukan lebih mudah," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024