Reklame di zona larangan belum ditindak

id reklame

Reklame di zona larangan belum ditindak

Ilustrasi reklame (antaranews.com) (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Keberadaan puluhan papan reklame berukuran besar di zona larangan berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 belum juga ditertibkan meskipun peraturan tersebut sudah resmi berlaku sejak dua bulan lalu.

"Identifikasi terhadap papan reklame yang berada di zona larangan termasuk papan reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa masih terus dilakukan," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Kadri, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik papan reklame mengenai peraturan penyelenggaraan reklame yang baru sehingga diharapkan para pemilik papan reklame memiliki kesadaran untuk menurunkan sendiri papan reklame mereka apabila melanggar aturan.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menjabarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 dalam tiga peraturan wali kota di antaranya peraturan mengenai petunjuk pelaksanaan dan peraturan mengenai IMB untuk papan reklame berukuran besar.

Di dalam petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa reklame dilarang dipasang di trotoar, media jalan, taman atau jalur hijau, pergola, jembatan, menempel pada pohon, dan fasilitas umum lainnya.

Sedangkan untuk reklame berukuran besar termasuk videotron diatur tersendiri yaitu paling banyak satu titik di tiap sudut simpang serta pengaturan jarak antar reklame minimal 50 meter.

Berdasarkan pemantauan awal, DPDPK mendata terdapat sekitar 55 reklame berukuran besar yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan baru tersebut.

Hanya saja, lanjut Kadri, hingga saat ini belum ada koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Ketertiban untuk penertiban papan reklame yang melanggar aturan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M Ali Fahmi berharap agar penertiban reklame yang melanggar aturan bisa segera dilakukan.

"Pemerintah perlu konsisten terhadap peraturan yang sudah ditetapkan. Energi yang sudah dikeluarkan untuk menyusun peraturan jangan sampai terbuang percuma jika tidak ada tindakan tegas yang dilakukan," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024