Kulon Progo (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengajak aparatur sipil negara, TNI, dan Polri menjaga netralitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat pada Februari 2017.
"Mari kita menjaga netralitas, jangan sampai hilang kepercayaan rakyat terhadap kita," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kulon Progo Tamyus Rochman dalam pelantikan 36 anggota Panwascam di Kulon Progo, Rabu.
Ia mengajak anggota panwascam menjalankan fungsi pengawasan. Untuk itu, ia berharap mereka menjaga amanah itu.
Menurut dia, sikap dan tindakan pengawas pemilihan telah diikat dalam suatu tatanan etika yang sangat berat.
"Sikap kita memiliki peran yang sangat vital dalam mewujudkan kesuksesan Pilkada 2017. Untuk itu, mari kita saling bersinergi untuk bersama-sama saling membantu dalam melaksanakan tugas ini," katanya.
Tamyus juga mengatakan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat harus diwujudkan dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Momentum pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2017 yang tinggal beberapa bulan lagi harus dijadikan sebagai salah satu spirit untuk lebih menghormati hak-hak dan kedaulatan rakyat.
"Harus kita jadikan sebagai salah satu spirit untuk lebih menghormati hak-hak dan kedaulatan rakyat.khususnya di Kabupaten Kulon Progo yang kita banggakan ini. Setiap pemangku kepentingan saya harapkan untuk memperbaiki niat dalam menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017," kata Tamyus.
Tamyus juga mengajak seluruh masyarakat Kulon Progo untuk memperbaiki niat dalam rangka menyongsong pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2017 dengan meniatkan bahwa pemilihan ini akan dijadikan sebagai sarana untuk mencari pemimpin yang adil, mencari pemimpin yang mampu menjadikan Kulon Progo sebagai daerah yang lebih baik, mencari pemimpin yang mampu membawa kedalam kesejahteraan.
Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo 2017, selain meningkatkan akurasi daftar pemilih, mengendalikan politik uang, juga guna menjaga kedaulatan pemilih, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjaga proses pemungutan dan penghitungan suara, terlaksananya proses penegakan hukum berupa.
"Untuk itu, perlu membuka ruang dan mekanisme pengaduan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo, menangani dan menindaklanjuti pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo, dan menyelesaikan perselisihan atau sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo," pintanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Polres Kulon Progo melaksanakan pengecekan SPBU antisipasi kecurangan
Jumat, 29 Maret 2024 11:04 Wib
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
KPK laksanakan observasi Kulon Progo calon percontohan kabupaten antikorupsi
Rabu, 27 Maret 2024 17:20 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib
Kulon Progo: Pembangunan Tanjung Adikarto mencapai 95 persen
Senin, 25 Maret 2024 10:23 Wib
DPU Kulon Progo sebut perbaikan 16 ruas jalan selesai sebelum Lebaran
Minggu, 24 Maret 2024 16:43 Wib