Revisi perda toko modern diharapkan lindungi pedagang

id toko modern

Revisi perda toko modern diharapkan lindungi pedagang

Serbuan toko modern (Foto ANTARA)

Bantul, (Antara Jogja) - Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan revisi Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang pendirian toko modern bisa lebih tegas melindungi pedagang kecil.

"Pada kenyataanya, masih ada yang tidak memenuhi peraturan. Pandangan saya justru yang sekarang (peraturannya) perlu dijelaskan pengaturannya," kata Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Bantul Slamet Santosa di Bantul, Jumat.

Menurut dia, Perda tentang Pendirian Toko Modern cukup ideal karena ada pengaturan jarak toko modern berjejaring minimal tiga kilometer dari pasar tradisional, sedangkan jarak toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter.

Namun demikian, kata dia, regulasi tersebut akan direvisi pemerintah kabupaten setempat terutama dalam pelaksanaan penerapan peraturan, karena selama ini ada operasional toko modern yang belum memenuhi peraturan tersebut.

Selain peraturan lebih tegas, pihaknya juga menyarankan adanya lokasi-lokasi yang diperuntukkan bagi pendirian toko modern dalam revisi perda, agar dapat melindungi pihak yang lemah yakni pedagang kecil.

Slamet mengatakan, sebagai instansi yang berwenang mengatur pengelolaan pasar berharap revisi perda diharapkan bisa diterima semua pihak dan betul-betul dipatuhi, juga pihaknya siap tunduk dengan produk hukum yang akan dikeluarkan.

"Caranya perlu ada kompromi dalam prosesnya, termasuk lokasinya mana saja perlu disepakati. Yang jelas komitmen kami tetap melindungi yang lemah dengan tidak mengesampingkan pemberian pelayanan lain ke semua masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Pedagangan dan Koperasi Bantul, Sulistyanto mengatakan, rencana revisi perda pendirian toko modern bukan karena ada sejumlah pengajuan izin toko modern, melainkan melengkapi dan menyempurnakan materi perda.

"Kami akan mendetailkan dulu peraturannya agar saat menerbitkan rekomendasi pendirian toko modern tidak melanggar perda," katanya.

Menurut dia, materi revisi perda toko modern yakni lokasi, jarak dan waktu operasional toko modern. Dan dari 17 kecamatan di Bantul, hanya satu kecamatan yang masih diperbolehkan untuk pendirian toko modern, yakni Dlingo karena 16 kecamatan lain sudah penuh.

"Dari sisi waktu operasional toko modern, akan melihat dari lokasi, misalnya dekat terminal dan rumah sakit akan diatur menjadi 24 jam. Lokasi toko modern prioritas di dalam sekitar jalan lingkar," katanya.***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024